Polisi Tangkap Buruh Tani Pengedar Pil Aborsi di Situbondo, Satu Pelaku Buron
Haurrohman May 04, 2025 03:32 PM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Seorang buruh tani asal Situbondo ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Situbondo, karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) berupa pil penggugur kandungan.

Tersangka bernama Hainur Bahri (40), warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, ditangkap polisi saat berada di Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, ketika hendak melakukan transaksi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pil aborsi, uang tunai sebesar Rp 1.250.000 yang diduga hasil penjualan, sebuah ponsel, dan satu unit sepeda motor. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan," ujar Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi, Minggu (4/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa Hainur tidak beroperasi sendiri. Ia mendapatkan suplai pil aborsi dari seseorang berinisial S yang kini telah melarikan diri ke Bali. Polisi telah menetapkan S sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sudah dua tahun tersangka mengedarkan okerbaya ini bersama temannya yang kini buron," tambah AKP Lutfi.

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.