TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Aryodhia Febriansyah (AFS) pada Jumat (2/5/2025).
Aryodhia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018–2020.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Aryodhia diperiksa atas permintaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta jaksa penuntut umum (JPU).
"Sepanjang pengetahuan saya untuk perkara tersebut sudah hampir rampung, sampai dengan saat ini untuk pemeriksaan saksi ini adalah menambah atau memperkuat berdasarkan permintaan dari BPKP dan juga jaksa penuntut umum," kata Tessa dalam pernyataannya, Minggu (4/5/2025).
Akan tetapi Tessa enggan mengungkap keterkaitan antara Aryodhia dengan perkara JTTS ini.
Sebab hal tersebut masih menjadi materi penyidikan yang belum bisa dibuka saat ini.
"Kembali lagi ada keterkaitan atau tidak, semua saksi yang dipanggil KPK pasti ada hal yang perlu dikonfirmasi, baik itu keterangan saksi yang lain yang perlu dikonfirmasi kepada saksi tersebut," kata Tessa.
"Maupun alat bukti mulai dari surat dokumen maupun petunjuk lainnya seperti barang bukti elektronik maupun hal-hal lainnya, pasti ada kaitannya. Namun kaitannya seperti apa itu masih menjadi materi penyidikan yang belum bisa dibuka saat ini," imbuhnya.
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.
Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.
Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Namun, dalam perjalanan kemudian Iskandar Zulkarnaen dinyatakan telah meninggal dunia. Sebagai gantinya, KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi.
Dalam pengusutan kasusnya, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.
Tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini.
Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap 54 tanah dari Iskandar Zulkarnaen. Total ke-54 bidang tanah yang disita bernilai Rp 150 miliar.
Teranyar KPK menyita tanah di wilayah Kalianda, Lampung Selatan. Tanah tersebut milik petani yang dibeli PT STJ kemudian dijual kepada Hutama Karya.