Ternyata Mahasiswa Jalur Mandiri Bisa Dapat Bantuan Program KIP Kuliah, Ini Syarat dan Kriterianya
Alpen Martinus May 04, 2025 11:30 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah hingga saat ini masih memberi perhatian kepada pelajar Indonesia.

Bantuan untuk pelajar hingga saat ini masih terus berjalan.

Khusus untuk mahasiswa ada program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Banyak yang mengira bahwa program KIP hanya untuk peserta SNBP dan SNBT saja, ternyata tidak.

Mahasiswa jalur mandiri juga bisa dapat.

Tapi ada sejumlah kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.

Mahasiswa yang ingin kuliah di perguruan tinggi melalui jalur mandiri tahun 2025 tetap berpeluang mendapatkan bantuan dari program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Program ini bukan hanya berlaku bagi peserta SNBP dan SNBT, tetapi juga mencakup mahasiswa dari jalur mandiri, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS).

Meski demikian, ada sejumlah syarat KIP kuliah 2025 yang harus dipenuhi, terutama terkait gaji atau penghasilan orang tua.

Lalu, berapa penghasilan orang tua supaya dapat KIP kuliah?

Berbeda dengan jalur nasional yang umumnya tidak mewajibkan pembayaran uang pangkal, jalur mandiri di berbagai PTN dan PTS kerap membebankan biaya tambahan, seperti Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Namun, dengan KIP Kuliah 2025, mahasiswa jalur mandiri bisa terbebas dari beban ini.

Pemerintah akan menanggung UKT serta uang pangkal bagi penerima manfaat.

Bagi calon mahasiswa yang tidak tercatat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tidak memiliki kartu bantuan seperti KIP, PKH, atau KKS, tetap dapat mengajukan KIP Kuliah selama memenuhi syarat ekonomi. 

Kriteria yang ditetapkan adalah:

Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali tidak melebihi Rp 4.000.000 per bulan.

Atau, jika dibagi jumlah anggota keluarga, pendapatan per kapita maksimal Rp 750.000.

Ini berlaku sebagai pembuktian ketidakmampuan ekonomi bagi mereka yang tidak terdaftar dalam program bantuan sosial resmi.

Penerima KIP Kuliah jalur mandiri akan mendapatkan biaya pendidikan hingga Rp 12 juta/semester (akreditasi A), Rp 4 juta/semester (akreditasi B), Rp 2,4 juta/semester (akreditasi C).

Penerima KIP Kuliah jalur mandiri juga menerima biaya hidup bulanan berdasarkan kluster wilayah, mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 1,4 juta.

Durasi bantuan menyesuaikan program pendidikan:

Sarjana dan Diploma 4: maksimal 8 semester, Diploma 3: maksimal 6 semester, Profesi seperti dokter dan apoteker: 2–4 semester tergantung bidang.

Pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur mandiri masih dibuka hingga 31 Oktober 2025.

Calon mahasiswa harus membuat akun KIP Kuliah terlebih dahulu untuk mengakses fasilitas bantuan kuliah dan biaya hidup dari pemerintah.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.