TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Polres Bitung bersama Resmob Polsek Aertembaga berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku kasus penganiayaan berat dengan senjata tajam yang terjadi di Hotel Fatamorgana, Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Kedua tersangka diketahui adalah Dandi Rasyid alias Ata (20) dan Rilvan Maudu (21)
Kapolsek Aertembaga, Iptu Tuegeh Darus, S.Sos mengatakan, berdasarkan laporan polisi, kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WITA di Kelurahan Danowudu.
Lebih lanjut, Iptu Tuegeh mengungkapkan bahwa, korban dianiaya saat sedang berada di kamar hotel bersama seorang perempuan yang dipesan melalui aplikasi.
"Korban, dianiaya saat sedang berada di sebuah kamar Hotel Fatamorgana bersama seorang perempuan yang baru dikenalnya melalui aplikasi Mechat.
Tiba-tiba sekelompok pria, termasuk tersangka Dandi Rasyid, memasuki kamar tersebut dan terjadi adu mulut.
Dandi kemudian menikam korban dengan sebilah pisau pada bagian perut sebelah kiri, menyebabkan luka robek serius dan korban harus dilarikan ke RS Budi Mulia Bitung untuk mendapatkan perawatan intensif," ungkap Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan sementara, kejadian ini bermula dari konflik terkait tas milik perempuan bernama Klaudia, pacar dari lelaki Viki Lombone alias Black, yang saat ini masih buron.
Klaudia menuduh korban menahan tasnya dan meminta bayaran karena dirinya berada dalam kondisi tanpa busana.
Konflik ini memicu aksi kekerasan yang berujung pada penikaman.
Dandi Rasyid mengaku sebelumnya telah mengambil pisau dari rumah Rilvan Maudu dan menyelipkannya di pinggang.
"Saat situasi memanas di lokasi kejadian, Dandi mengambil pisau tersebut dari Viki Lombone dan langsung menikam korban. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri dari lokasi," jelasnya
Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan.
"Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke-1e KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2), lebih subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena penggunaan senjata tajam," tegas Kapolsek Aertembaga, Iptu Tuegeh Darus, S.Sos
Diketahui, Dandi Rasyid merupakan residivis dalam kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Tomohon.
Sementara itu, tersangka Viki Lombone alias Black dan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam kejadian masih dalam proses pencarian oleh Polisi. (Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>