WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekolah-sekolah di Jakarta dilarang meminta pungutan ke siswa untuk kegiatan wisuda.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB dan SMK.
Pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta juga mengimbau sekolah-sekolah dilarang mewajibkan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik.
"Kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Jakarta Sarjoko melalui keterangan resminya, Senin (5/5/2025).
"Satuan Pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," lanjutnya.
Dalam surat edaran tersebut, Kepala Suku Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah juga diminta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan wisuda di sekolah-sekolah.
"Lakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan," ucap Sarjoko.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, setiap bentuk pungutan yang dilakukan oleh sekolah-sekolah di Jakarta harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan.
Pramono tidak mengizinkan pungutan dilakukan secara sepihak oleh sekolah, apalagi tanpa dasar yang jelas.
"Pungutan-pungutan yang tidak atau belum mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan tentunya tidak akan kami izinkan," kata Pramono saat ditemui di Balai Kota, Jumat (2/5/2025).
Pramono memastikan, Pemprov Jakarta akan menegur sekolah yang melakukan pungutan di luar kesepakatan resmi bersama Disdik.
"Kalau ada yang melakukan pungutan di luar hal yang telah disepakati, kami secara resmi akan memberikan teguran kepada siapa pun yang melakukan itu," ucap Pramono. (m27)