Grid.ID - Berikut kronologi wanita buruh tekstil di Karanganyar yang digaji Rp 15 ribu sebulan. Ternyata diintimidasi lewat rotasi jabatan.
Kisah menyedihkan dan penuh keprihatinan menimpa sejumlah pekerja pabrik di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Para buruh ini harus menghadapi perlakuan tidak adil dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Saat mereka berusaha menuntut hak, intimidasi menjadi balasan yang diterima. Ada pula yang tetap dipertahankan sebagai karyawan, namun hanya diberi upah sangat minim, seolah-olah perusahaan enggan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara resmi.
Melansir dari TribunJatim.com, wanita bernama Evi Nurhayati (53), warga asal Sragen yang bekerja di industri tekstil Karanganyar menjadi korban ketidakadilan ini.
"Selama kami memperjuangkan hak, intimidasi dari perusahaan terus kami rasakan," ujar Evi, Jumat (2/5/2025).
Salah satu bentuk tekanan yang dialaminya adalah pemindahan kerja secara sepihak, yang membuat suasana kerja menjadi tidak nyaman hingga memaksa sebagian buruh mundur sendiri. Meski demikian, Evi dan rekan-rekannya tidak mundur dan tetap bersikeras memperjuangkan keadilan.
"Saya mulai bekerja tahun 2001, diangkat sebagai trainer sejak 2004," jelasnya.
"Tapi pada 2024, saya tiba-tiba dipindah ke operator. Status saya masih trainer, tapi semua tunjangan hilang," tutur Evi.
Meski merasa diperlakukan tidak adil, Evi memilih bertahan dan tetap memperjuangkan haknya. Ia percaya bahwa diam bukan pilihan bagi buruh yang ingin diperlakukan secara layak. Evi, warga Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, juga mengungkap bahwa rotasi sepihak menjadi bentuk intimidasi yang diterimanya.
Melansir dari Kompas.com, Kondisi ketenagakerjaan di sektor industri tekstil Karanganyar, Jawa Tengah, saat ini berada dalam keadaan yang memprihatinkan. Dalam kurun waktu setahun terakhir, ratusan pekerja mengalami ketidakjelasan status dan menerima upah yang tidak layak.
Salah satu cerita yang mencuri perhatian datang dari Bakdi (50), pekerja di sebuah perusahaan tekstil yang berlokasi di Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar. Ia hanya menerima gaji sebesar Rp 1.000 per bulan setelah dinyatakan dirumahkan sejak Februari 2025.
Bakdi menceritakan kepada Kompas.com bahwa dirinya telah bekerja di bagian weaving sejak tahun 1995. Namun sejak awal 2025, ia tidak lagi diberi tugas dengan dalih efisiensi. Meski demikian, pihak perusahaan tidak pernah mengeluarkan surat PHK secara resmi, sehingga statusnya menjadi tidak jelas.
"Hampir 30 tahun sejak 1995 sampai sekarang. Seribu rupiah baru tahun ini. Alasan dibayar seribu itu karena dirumahkan tapi tidak diberhentikan secara resmi," ujarnya.
Berapa Banyak yang Bernasib Sama?
Menurut Bakdi, dirinya bukan satu-satunya korban. Sekitar 200 pekerja lainnya di perusahaan yang sama juga mengalami hal serupa.
Sebagian besar dari mereka telah mengabdi selama 20 hingga 30 tahun. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Bakdi kini terpaksa bekerja sebagai kuli bangunan.
Dua pekerja lain, yakni Evi Nur Wijaya (53) dan Catur Rahayu (44), juga menghadapi ketidakpastian status serta belum menerima gaji mereka. Keduanya merupakan bagian dari 26 buruh yang telah memenangkan gugatan hukum hingga tingkat Mahkamah Agung. Namun, hingga kini perusahaan belum menjalankan putusan tersebut.
"Kami menang, Disdagperinaker, PHI Semarang, harusnya perusahaan bisa legawa. Kalau memang tidak mau mempekerjakan kami, ya PHK secara prosedural supaya kami bisa mencari pekerjaan lain," kata Catur.
Bagaimana Respons Perusahaan terhadap Buruh?
Perusahaan dituding melakukan kebijakan sepihak yang merugikan para pekerja. Catur menyebutkan sejak 2021, jam kerja mereka dikurangi drastis hingga penghasilan yang diterima sangat minim.
"Saya pernah mendapatkan gaji Rp 15.000. Masuk dua hari, dipotong BPJS, lalu ditransfer Rp 15.000," ujarnya.
Sementara itu, Evi mengaku mengalami intimidasi setelah memperjuangkan haknya. Ia yang sebelumnya berstatus sebagai trainer, dipindah ke operator, namun tetap dicatat sebagai trainer, menyebabkan seluruh tunjangannya hilang.
"Saya dari 2004 sampai 2024 jadi trainer. Dengan kejadian ini, saya dipindah ke operator tapi status tetap trainer," jelasnya.