MK Tolak Gugatan Pilkada Puncak Jaya, Yuni Wonda-Mus Kogoya Resmi Menang
Hasanudin Aco May 05, 2025 01:36 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan sengketa hasil rekapitulasi ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah,  yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga. 

Dengan putusan ini, pasangan calon bupati dan wakil bupati Yuni Wonda dan Mus Kogoya resmi ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati.

“Dalam pokok permohonan  menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak disertai bukti yang cukup kuat.

MK menilai tidak ada bukti yang meyakinkan terkait dugaan kesalahan dalam rekapitulasi ulang yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, termohon in casu (dalam kasus ini) KPU RI telah secara patuh menindaklanjuti putusan Mahkamah a quo. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Enny.

Selain itu, MK juga menilai bahwa permohonan tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016.

Selisih suara antara pemohon dan pihak terkait mencapai 8,04 persen, jauh di atas ambang batas 2 persen atau sekitar 2.862 suara.

Dalam permohonannya, pasangan Miren-Mendi menggugat keabsahan status Mus Kogoya sebagai calon wakil bupati karena diduga masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mencalonkan diri.

“Bahwa calon wakil bupati atas nama Mus Kogoya tidak memenuhi syarat karena masih menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN hingga Januari 2025,” kata kuasa hukum pemohon, Imam Nasef, dalam sidang pada 25 April 2025.

Namun hal ini dibantah oleh KPU.

Kuasa hukum KPU Puncak Jaya, Ali Nurdin, menjelaskan bahwa Mus Kogoya telah mengundurkan diri secara sah sebagai ASN sebelum penetapan calon. 

Ali menunjukkan dokumen berupa Keputusan Bupati Puncak Jaya tertanggal 11 September 2024 tentang pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Terkait tuduhan bahwa rekapitulasi ulang tidak dilakukan di tingkat TPS di 22 distrik, KPU juga membantahnya. Menurut Ali, Mahkamah hanya memerintahkan rekapitulasi ulang di tingkat distrik, bukan TPS.

“Pemohon keliru memahami amar dan pertimbangan hukum MK. Mahkamah tidak memerintahkan rekapitulasi ulang pada tingkat TPS, melainkan tingkat distrik,” tegas Ali.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.