Imigrasi Banda Aceh proses pendeportasian WNA mantan narapidana 
GH News May 05, 2025 06:07 PM
Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam persidangan 27 Agustus 2024 memvonis Parvez dengan pidana 10 bulan penjara karena terbukti bersalah masuk dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.