BPN Bantul Akan Blokir Sertifikat Tanah Milik Bryan, Korban Mafia Tanah Bantul
kumparanNEWS May 05, 2025 10:20 PM
Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Bantul, Tri Harnanto, angkat bicara terkait dugaan kasus mafia tanah yang menimpa korban keluarga Bryan Manov Qrisna Huri (35) warga Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Senin (5/5).
"Kemarin itu hari Jumat itu, sebenarnya ada utusannya, keluarganya Mas Bryan itu ke kantor. Mereka menyampaikan informasi bahwa mereka juga termasuk kasusnya (jadi) korban. Dan Tanggal 30 April itu sudah laporan ke Polda," kata Tri dihubungi wartawan, Senin (5/5).
Lalu, Try telah mengamankan dokumen yang dibawa oleh Bryan.
"Karena juga sudah ada dokumen yang disampaikan ke kita, kan ada laporan dari Polda, nih. Sehingga kami menyikapi dengan langsung mengamankan dokumen," terangnya.
Kakanwil ATR/BPN DIY juga telah memerintahkan jajaranya untuk memblokir sertifikat keluarga Bryan.
"Pak Kanwil memerintahkan untuk juga dilakukan blokir internal ini nantinya (sertifikatnya). Hari ini saya lagi, lagi konsep permintaan permohonan permintaan rekomendasi ke Kakanwil. Kan syarat untuk saya melakukan blokir internal kan harus ada persetujuan dari Kakanwil," terangnya.
Karena ada pemblokiran internal, artinya sertifikat yang tengah jadi sengketa akan aman dan tak bisa dilelang bank.
Kasus Keluarga Bryan
Awalnya pada Agustus 2023 ibunda Bryan, Endang Kusumawati hendak turun waris sertifikat tanah seluas 2.275 meter persegi ke dua anaknya termasuk Bryan.
Saat itu sertifikat masih atas nama Sutono Rahmadi, suami Endang yang juga ayah Bryan.
Endang kemudian mempercayakan pengurusan pecah dan turun waris ini ke TR sosok yang dikenal sebagai makelar tanah.
Namun ternyata sertifikat itu justru beralih nama ke MA, sosok yang tak dikenal sama sekali oleh keluarga Bryan. Oleh orang tak dikenal itu, sertifikat diagunkan ke bank.
Keluarga Bryan baru tahu sertifikat beralih nama ketika bank datang ke rumahnya pada November atau Desember 2024.
Tanah ini tak hanya berisi rumah tinggal tetapi juga indekos dengan 30 kamar nilai asetnya mencapai miliaran rupiah.
"Tanah itu dalam bentuk rumah tinggal dan ada bangunan kos. Nilai total (aset) Rp 9 miliar lebih," jelasnya.
Saat ini sosok TR selaku penerima pertama sertifikat telah dilaporkan ke polisi. TR ini juga salah satu orang yang dilaporkan dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon.