Warga Bekasi Ramai Daftar WorldID, Rekam Iris Mata & Foto: Ini Kata Operator
kumparanNEWS May 05, 2025 02:22 PM
Kantor cabang E World Kota Bekasi yang bertempat di Jalan Ir. H. Juanda, samping stasiun Bekasi Timur, didatangi banyak warga. Orang tua maupun muda, bahkan para lansia dan ibu hamil pun berjejer memenuhi antrean di depan kantor.
Mereka hendak mendaftar E World atau World network. Setiap orang yang bergabung akan mendapatkan koin gratis yang dapat dicairkan. Namun pendaftarnya harus scan iris mata dan foto diri.
Pendaftar harus menginstal aplikasi World App di Play Store Google, kemudian mendapatkan tanggal untuk ketemu operator. Setelah ketemu operator para individu kemudian akan diperkenalkan apa itu E World melalui World App untuk kemudian membuat akun WorldId.
Perbesar
Warga mendatangi cabang E world Kota Bekasi di Jalan Ir. H. Juanda, samping stasiun Bekasi Timur, Minggu (4/5/2025). Foto: kumparan
Kemudian para pendaftar akan dilakukan scan iris mata melalui alat bernama orb dan juga pengambilan foto diri. Lalu setiap individu akan mendapatkan barcode dan mendapatkan aset kripto yang bisa diuangkan.
Rico salah satu pendaftar mengaku mengajak istri, orang tua dan mertuanya agar ikut mendaftar. Karena tidak ribet dan memperoleh pencairan dana.
"Total keseluruhan kita mendapatkan aset itu 40 USD (Rp 659 ribu). Jadi pencairannya menjadi tiga tahap. Tahap pertama saya sudah mencairkan 16 USD (Rp 263 ribu) saya ke rekening Dana," papar Rico, warga Perumnas 3, Bekasi Timur usai mendaftar WorldID, Minggu (4/5).
Namun saat ditanya mengenai kegunaannya, Rico hanya menjawab mendaftarkan diri untuk menghindari pemalsuan jati diri yang bisa dilakukan oleh AI dan Board.
"Yang saya dapatkan pengetahuan awal dari operator saat pengenalan E World seperti itu. Kalau selebihnya saya kurang paham, tapi lumayan jadi punya tambahan uang buat di rumah," katanya.
Kata Manajemen Operator E World
Sementara itu, manajemen operator E World cabang Juanda Kota Bekasi, H yang tidak ingin nama lengkapnya ditulis membantah pihaknya mengambil semua data diri pendaftar.
"Itu saja (iris mata dan foto diri), jadi tidak bener jika kita ambil keseluruhan data diri pendaftar, kita tidak meminta foto KTP bahkan nama yang bersangkutan sekalipun," terang H.
Katanya, setelah mendapatkan barcode para pendaftar akan dapat aktif di akun World App, membuat dompet dan mendapatkan aset kripto yang kemudian dapat dicairkan.
"Aset kripto ini memiliki option dapat digunakan untuk aktif di aplikasi World atau dicairkan tidak masalah," katanya.
Perbesar
E world Coin di Jalan Ir. H. Juanda, samping stasiun Bekasi Timur, Minggu (4/5/2025). Foto: kumparan
Menurutnya, E World dibuat langsung oleh Maverick yang merupakan salah satu pencipta AI itu sendiri. E World diciptakan sebagai perangkat yang dibutuhkan manusia untuk mempersiapkan diri menghadapi era AI. Sebagai protokol meningkatkan kepercayaan di dunia online dan memfasilitasi akses ke ekonomi global.
"Jadi dengan protokol ini bisa diketahui bahwa kita ini manusia unik, bukan AI ataupun Board," ucapnya.
Untuk mendaftar di E world peserta harus berusia 18 tahun lebih agar mendapatkan WorldID.
Dibekukan Komdigi
Namun pengumpulan data iris mata dan foto ini menuai pro kontra karena dianggap pengambilan data pribadi semata. Bahkan Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan sementara operasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan tertulis, Minggu (4/5).
PT Terang Bulan Abadi ternyata tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Perusahaan itu tidak memiliki TDPSE yang diwajibkan oleh undang-undang.
Sementara layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.
Komdigi mewanti-wanti setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik. Apalagi, ini menyangkut data pribadi masyarakat.
"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujarnya.
"Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik," kata Alexander.