OJK Purwokerto Sudah Terima Ratusan Aduan Penipuan Pinjol Hingga Investasi Ilegal
Catur waskito Edy May 05, 2025 03:30 PM

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto terus berupaya memberikan pemahaman terkait literasi keuangan mencegah berbagai aksi penipuan.

Kepala Kantor OJK Purwokerto, Haramain Billady mengatakan berdasarkan data statistik ada berbagai macam pengaduan. 

"Kalau tahun lalu sekitar 800an, ini 3 bulan sudah menjadi 360 aduan. 

Kita rutin melakukan edukasi dan literasi ke masyarakat, supaya minimal masyarakat paham bagaimana produk keuangan, cara memanfaatkan produk keuangan, dan  memahami risiko-risiko serta penawaran-penawaran ilegal yang harus dihindari," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/5/2025). 

Ia berharap dengan edukasi yang dilakukan sebulan 8 kali, bisa mengurangi berbagai keluhan masyarakat. 

Ia berharap media bisa bekerjasama dengan OJK melakukan edukasi.

"Bisa kita bikin acara mungkin di radio, atau mungkin di televisi, atau kita mungkin sama-sama nulis di media. 

Supaya masyarakat terhindar dari hal-hal penipuan, baik transaksi keuangan maupun penawaran investasi ilegal," terangnya. 

OJK melakukan juga melakukan edukasi, pendampingan terhadap UMKM terkait pengelolaan keuangan.

Agar pelaku usaha kecil dapat melakukan pencatatan keuangan secara lebih baik.

"UMKM itu kan kekurangannya ada di pencatatan keuangannya belum rapi. 

Kami melakukan edukasi kepada UMKM supaya melakukan pencatatan keuangan karena itu nanti akan digunakan oleh bank melihat cash flownya seperti apa," jelasnya. 

Dengan pencatatan keuangan yang bagus, pemberian kredit kepada UMKM lebih banyak.

Bank kemudian menjadi yakin bahwa kegiatan usaha UMKM berjalan dengan baik.

Ia mengatakan banyak pengaduan terkait pinjol.

"Contohnya ada yang merasa sama sekali tidak pernah melakukan pinjaman atau mengajukan kredit.

Laporkan saja ke kita, pengaduan ke kita, nanti kita akan fasilitasi, itu kan dalam arti masuk ke appk (aplikasi perlindungan konsumen). 

Nanti kita akan kirim pengaduan itu ke perusahaan terkaitnya," tegasnya.

Apabila memang terbukti tidak pernah mengajukan pinjaman, pasti ada tindak lanjutnya. 

"Kita lihat dulu situasinya seperti apa, tapi kalau memang itu ada oknum-oknum

Soalnya kebanyakan sebenarnya ada banyak ada orang kirim wa, yang itu bukan dari perusahaan itu, tapi dari developer.

Kita bisa melibatkan pihak berwajib , itu kan berarti sudah investasi ilegal," imbuhnya. 

Ia mengatakan OJK bertugas mengawasi. 

"Contohnya kalau misalnya kita ambil, ada beberapa yang sudah legal. 

Kalau itu ada masalahnya, OJK yang awasi, itu kita bisa fasilitasi melalui OJK. 

Tapi kalau pelanggarannya dari yang ilegal, itu bisa kita laporkan ke pihak yang berwajib," terangnya. (jti) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.