KPK Buka Suara soal Laporan MAKI soal Dugaan Korupsi Kredit Macet di Bank Pelat Merah Kaltim
Feryanto Hadi May 05, 2025 06:31 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut  dugaan kredit macet yang melilit PT BPD Kaltim-Kaltara 

Sebagaimana indikasi temuan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada 10 Juni 2024, bahwa ternyata sekitar Rp.400 milyar kini diduga berstatus macet kolektifibilitas 5 di dalamnya. 

Menurut koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kredit macet ini dapat dikualifikasikan masuk ke ranah dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga melibatkan tokoh politik Kalimantan Timur, H. HM, pendiri PT. HB, bersama-sama  F. 

“Diduga ada penyimpangan dalam persetujuan pemberian fasilitas kredit kepada PT. HB sebesar Rp. 235,8 milyar. KPK harus bergerak cepat mengusut kasus ini antara lain mempertimbangkan seorang kerabat Kepala Daerah di wilayah Kaltim yang berkedudukan sebagai wakil pemegang saham PT. BPD Kaltim-Kaltara," ujar  Boyamin Saiman melalui keterangan persnya di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menyatakan dugaan korupsi yang dilaporkan MAKI belum masuk ke tahap penyidikan.

Apabila setelah ditelaah memiliki minimal dua alat bukti dipastikan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

 ”Kami akan lakukan pendalaman sejak awal diberikannya persetujuan atas kredit yang yang diberikan kepada  PT Hasamin Bahar Lines untuk mengkonfrimasi apakah benar ada perbuatan melawan hukum, hingga berstatus macet kolektifibilitas 5," ujarnya dikonfirmasi wartawan

Menurut MAKI, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 ditemukan dugaan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan kredit kepada  PT HB senilai Rp. 235,8 milyar oleh  BPD Kaltim-Kaltara.

Selain bertentangan dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan BI No. 14/15/PBI/2021 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank, juga melanggar SK Direksi BPD Kaltim No. 051/SK/SDM/BPD-PST/VII/2002 tentang Penyempurnaan Sistem dan Prosedur Manajemen Perkreditan di Lingkungan BPD Kaltim dan SK Direksi No. 256/SK/BPD-PST/XII/2012 tentang SOP Bidang Perkreditian, serta SK Direksi BPD Kaltim No. 175/SK-BPD-PST/XIII/2012 tentang BPP Perkreditan Kredit Sub Bab 9 Penanganan Kredit Bermasalah.

Menurut Bonyamin, laporan keuangan yang diserahkan PT HB kepada BPD Kaltim-Kaltara saat ajukan kredit diduga palsu.

Tidak dapat dijadikan  bahan analisis pemberian kredit. PT  HB menyampaikan  laporan keuangan tersebut diaudit oleh kantor akuntan public (KAP).

Namun demikian  laporan yang disajikan diduga menunjukan hal yang tidak wajar. Diantaranya diduga tidak didasarkan periode operasional maupun akutansi, dan tidak bersifat komparatif dengan periode sebelumnya karena hanya  menyajikan saldo per April 2011.

"Ketika auditor BPK melakukan konfirmasi kepada  KAP Drs. NS, Ak, melalui Surat  TIM BPK tertanggal 14 November 2018 diketahui  tidak pernah diterbitkan opini atas laporan keuangan PT. HB. Dan tidak memenuhi persyaratan Callateral Converage and Quality Surveyor," ungkapnya

Bonyamin juga menyebut bahwa sejak awal kredit yang macet tersebut diduga bermasalah

"Adanya indikasi dugaan penggunaan dana daerah/negara disalahgunakan, tidak sesuai dengan tujuan peruntukan  kredit, agunan tak cukup, dan kini BPD Kaltim-Kaltara terancam mengalami kerugian sedikitnya Rp 400 milyar, yang harus dimintakan pertanggunjawabannya secara hukum," katanya

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.