WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kredit macet yang melilit PT BPD Kaltim-Kaltara
Sebagaimana indikasi temuan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada 10 Juni 2024, bahwa ternyata sekitar Rp.400 milyar kini diduga berstatus macet kolektifibilitas 5 di dalamnya.
Menurut koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kredit macet ini dapat dikualifikasikan masuk ke ranah dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga melibatkan tokoh politik Kalimantan Timur, H. HM, pendiri PT. HB, bersama-sama F.
“Diduga ada penyimpangan dalam persetujuan pemberian fasilitas kredit kepada PT. HB sebesar Rp. 235,8 milyar. KPK harus bergerak cepat mengusut kasus ini antara lain mempertimbangkan seorang kerabat Kepala Daerah di wilayah Kaltim yang berkedudukan sebagai wakil pemegang saham PT. BPD Kaltim-Kaltara," ujar Boyamin Saiman melalui keterangan persnya di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menyatakan dugaan korupsi yang dilaporkan MAKI belum masuk ke tahap penyidikan.
Apabila setelah ditelaah memiliki minimal dua alat bukti dipastikan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
”Kami akan lakukan pendalaman sejak awal diberikannya persetujuan atas kredit yang yang diberikan kepada PT Hasamin Bahar Lines untuk mengkonfrimasi apakah benar ada perbuatan melawan hukum, hingga berstatus macet kolektifibilitas 5," ujarnya dikonfirmasi wartawan
Menurut MAKI, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 ditemukan dugaan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan kredit kepada PT HB senilai Rp. 235,8 milyar oleh BPD Kaltim-Kaltara.
Selain bertentangan dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan BI No. 14/15/PBI/2021 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank, juga melanggar SK Direksi BPD Kaltim No. 051/SK/SDM/BPD-PST/VII/2002 tentang Penyempurnaan Sistem dan Prosedur Manajemen Perkreditan di Lingkungan BPD Kaltim dan SK Direksi No. 256/SK/BPD-PST/XII/2012 tentang SOP Bidang Perkreditian, serta SK Direksi BPD Kaltim No. 175/SK-BPD-PST/XIII/2012 tentang BPP Perkreditan Kredit Sub Bab 9 Penanganan Kredit Bermasalah.
Menurut Bonyamin, laporan keuangan yang diserahkan PT HB kepada BPD Kaltim-Kaltara saat ajukan kredit diduga palsu.
Tidak dapat dijadikan bahan analisis pemberian kredit. PT HB menyampaikan laporan keuangan tersebut diaudit oleh kantor akuntan public (KAP).
Namun demikian laporan yang disajikan diduga menunjukan hal yang tidak wajar. Diantaranya diduga tidak didasarkan periode operasional maupun akutansi, dan tidak bersifat komparatif dengan periode sebelumnya karena hanya menyajikan saldo per April 2011.
"Ketika auditor BPK melakukan konfirmasi kepada KAP Drs. NS, Ak, melalui Surat TIM BPK tertanggal 14 November 2018 diketahui tidak pernah diterbitkan opini atas laporan keuangan PT. HB. Dan tidak memenuhi persyaratan Callateral Converage and Quality Surveyor," ungkapnya
Bonyamin juga menyebut bahwa sejak awal kredit yang macet tersebut diduga bermasalah
"Adanya indikasi dugaan penggunaan dana daerah/negara disalahgunakan, tidak sesuai dengan tujuan peruntukan kredit, agunan tak cukup, dan kini BPD Kaltim-Kaltara terancam mengalami kerugian sedikitnya Rp 400 milyar, yang harus dimintakan pertanggunjawabannya secara hukum," katanya