Buntut Arogansi Polisi Saat Evakuasi Jenazah Gunung Saeng, IJTI Bondowoso Layangkan Somasi
GH News May 05, 2025 09:05 PM

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Perlakuan arogan oknum polisi terhadap jurnalis terjadi di Kabupaten Bondowoso. Oknum tersebut menghalang-halangi kerja wartawan saat meliput proses evakuasi jenazah korban yang jatuh dari Gunung Saeng, Minggu (4/5/2025) kemarin.

Tidak hanya melarang peliputan, oknum tersebut juga mengancam akan memukul jurnalis yang ada di lokasi. Bahkan, salah seorang wartawan mengaku didorong.

Buntut dari sikap arogan tersebut, Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI) Tapal Kuda dan sejumlah jurnalis di Bondowoso melayangkan somasi ke Polres Bondowoso dan Kompi 3 Batalyon B Brimob Bondowoso, Senin (5/5/2025).

Perwakilan IJTI Tapal Kuda, Riski Amirul Ahmad, mengatakan somasi ini merupakan bentuk protes atas perbuatan tak terpuji oknum polisi tersebut.

"Di momen hari kebebasan pers, justru pers mendapatkan tindakan diskriminasi dari aparat. Kami dilindungi undang-undang," kata dia.

Sementara itu, wartawan Detik.com, Chuk S. Widarsa, mengatakan somasi ini merupakan bentuk kritik keras jurnalis atas pelarangan pengambilan foto dan video.

"Lebih-lebih, saat kejadian seluruh jurnalis, termasuk dirinya, tidak melanggar aturan proses evakuasi, bahkan posisi jenazah berada dalam kantong," ujarnya.

"Hari kebebasan pers, kita justru dihalang-halangi saat meliput. Ini kan sudah kebablasan," tambahnya.

Dirinya menjelaskan, perbuatan tersebut sudah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1).

Di sana sudah dijelaskan bahwa, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Ini jelas sudah menunjukkan kemunduran keterbukaan informasi," terangnya.

Kabag Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, mengatakan telah menerima somasi dari jurnalis dan akan meneruskan kepada pimpinan.

"Di internal Polres juga telah memanggil personel yang dimaksud dan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Ia menegaskan, dalam proses evakuasi kemarin, tak ada instruksi pelarangan pengambilan video atau pun foto dari pimpinan.

Pihaknya menduga, hal itu adalah inisiatif dari personel yang diperkirakan mungkin karena situasi kelelahan atau banyaknya masyarakat yang membuat konten, sehingga mengganggu proses evakuasi.

"Tidak ada instruksi pelarangan. Jangan sampai ini terjadi lagi," pungkasnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.