Pemerintah Matangkan Draf RUU Perampasan Aset, Kapan Mulai Dibahas di DPR?
GH News May 06, 2025 02:04 AM

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan draf rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sedang difinalisasi. Kementerian Hukum mematangkan draf akhir RUU Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Pemerintah sekali lagi Presiden sudah sampaikan itu tentu menjadi perhatian bagi kabinet termasuk Kementerian Hukum untuk melakukan. Dan kami sudah lakukan. Tadi pagi saya bersama-sama dengan Ketua PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draf terakhir," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Di samping itu, dia mengatakan Pemerintah juga berkonsultasi dengan DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

"Kemudian juga kami akan berkonsultasi dengan DPR menyangkut soal kapan waktu yang tepat untuk kita rapat untuk menentukan prolegnas berikutnya," lanjutnya.

Sebelum dibahas bersama DPR, RUU Perampasan Aset perlu masuk dalam Prolegnas. Supratman menyebut RUU Perampasan Aset saat ini menjadi inisiatif pemerintah.

"Sampai sekarang masih tetap akan menjadi inisiatif pemerintah," ujarnya.

Supratman belum mengetahui apakah akan ada draf baru yang disampaikan ke DPR. Ia menekankan proses pematangan dalam internal pemerintah saat ini masih berjalan dengan kementerian terkait.

"Nanti kita lihat. Yang pasti kan kita lagi komunikasikan dengan teman-teman di DPR. Kemudian juga dengan lintas kementerian ya. Tadi pagi saya sudah ketemu dengan Ketua PPATK membicarakan juga," ujarnya.

Dia mengatakan saat ini juga menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kita, saya belum lihat apakah ada perubahan draf baru. Justru karena itu kita akan rapat lintas kementerian sambil menunggu arahan Bapak Presiden," lanjut Supratman.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.