Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto, masing-masing divonis empat dan tiga tahun dalam kasus korupsi tata kelola timah. Hakim menyatakan keduanya terbukti di dakwaan subsider, namun berbanding terbalik di dakwaan primer.
"Satu, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer penuntut umum tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5).
Dalam dakwaan primer, jaksa menyebut Gatot berperan menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah, padahal belum lengkap. Gatot mendapat Rp 60 juta serta sejumlah fasilitas atas perannya tersebut.
Terdakwa diyakini jaksa menerima bagian Rp 60 juta, fasilitas lain seperti sponsorship kegiatan golf tahunan, door prize tiga iPhone 6 senilai Rp 12 juta, hingga jam tangan Garmin senilai Rp 21 juta.
Gatot juga dituntut pembayaran uang pengganti Rp 60 juta. Karena dakwaan primer tidak terbukti, maka Bambang tidam dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti.
Dalam dakwaan primer, Bambang Gatot dan Supianto melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan keduanya tidak mendapatkan harta benda dari tindakan yang dilakukan. Untuk Gatot, tidak ada bukti dari saksi di persidangan yang menyatakan Gatot telah menerima Rp 60 juta dan handphone.
"Atas tuntutan penuntut umum, majelis tidak sependapat karena dalam persidangan tidak menemukan fakta hukum yang menerangkan adanya pemberian uang dan HP kepada terdakwa," kata hakim membacakan pertimbangan.
Hakim mengatakan, para saksi memang pernah membuat pengajuan dana dalam rangka relasi. Namun para saksi tidak ada yang menyebutkan permintaan tersebut untuk terdakwa terealisasi.
"Para saksi tidak dapat menerangkan, dan tidak ada yang mengetahui apakah dalam catatan telah memberikan uang dan HP kepada terdakwa," ucapnya.
Atas hal itu, hakim berkesimpulan terdakwa tidak menerima uang hingga HP. Gatot juga dibebaskan dari pidana tambahan membayar uang pengganti.
"Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa tidak menerima uang dan HP," kata dia.
"Terdakwa tidak dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti," tambahnya.
Adapun Gatot divonis 4 tahun penjara untuk dakwaan subsider. Sedangkan Supianto 3 tahun untuk dakwaan subsider.
Bambang juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Supianto juga dikenakan denda yang sama sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Bambang Gatot dan Supianto melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.