Komisi II DPR Usulkan Aturan Pembatasan Gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
GH News May 06, 2025 09:03 AM

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf, mengusulkan agar dalam revisi UndangUndang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) diatur secara tegas aturan pembatasan terhadap pengajuan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Usulan ini muncul sebagai respons atas polemik berkepanjangan terkait sengketa pemilu yang dinilai berdampak pada efektivitas pemerintahan daerah.

Hal itu disampaikannya dalam rapat Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, membahas evaluasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

"Ke depan permasalahan gugatan ke MK RI diperlukan pembatasan gugatan paslon ke MK RI, yang termuat dalam aturan norma yang tegas dalam UU Pemilihan Kepala Daerah, mengenai jangka waktu penyelesaian sengketa gugatan PHP (perselisihan hasil Pilkada) di MK," ujar Dede Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Menurut Dede, proses gugatan yang tak kunjung selesai berdampak buruk pada stabilitas pemerintahan daerah. 

Dia mencontohkan kasuskasus sengketa yang berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) hingga berlarutlarut dan menyita sebagian besar masa jabatan kepala daerah.

“Situasi ini berulang seperti di pilkada sebelumnya, di mana proses sengketa bisa memakan waktu lebih dari dua tahun. Ini tentu mengurangi efektivitas masa kerja kepala daerah yang terpilih,” ujarnya.

Selain dari aspek waktu, Dede juga menyoroti persoalan anggaran sebagai isu krusial. 

Dia mengingatkan bahwa tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama untuk membiayai PSU yang berulang.

"Faktor anggaran juga menjadi salah satu isu, ketika kita kemarin berbicara penambahan tapi ternyata tidak bisa ditambah, dan beberapa daerah sudah teriak tidak punya alokasi anggaran lagi untuk melaksanakan pemilihan. Ada anggaran rakyat yang terpakai besarbesaran dan hasilnya belum jelas," tandasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.