Telanjur Jual Data Retina Mata, Warga Tak Dapat Rp 265 Ribu karena WorldID Tutup, Banyak yang Datang
Mujib Anwar May 06, 2025 02:30 PM

TRIBUNJATIM.COM - Fenomena jual data retina mata dapat uang kini menjadi sorotan.

Warga berbondong-bondong datang ke tempat bernama WorldID di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi untuk menjual data retina matanya.

Disebutkan bahwa warga bisa dapat uang Rp 265 ribu setelah menjual data retina matanya.

Namun rupanya, kini ruko tempat WorldID berada sudah tutup.

Warga yang sudah telanjur menjual data retina matanya pun menagih uang ke sana pada Senin (5/5/2025).

Warga Bekasi, Meri menemani suaminya mendatangi ruko WorldID tersebut setelah memindai retina mata.

Namun ruko tersebut tampak tutup.

"Saya nemenin suami, mau nagih uang, tapi kok tutup," kata Meri di lokasi, melansir dari Kompas.com.

Meri mengaku, ia bersama anaknya lebih dulu memindahkan data retina beberapa waktu lalu.

Dari pemindahan ini, keduanya mendapat uang masing-masing sebesar Rp 265.000.

Setelah terbukti uang cair, suami hingga sejumlah tetangganya turut tergiur untuk mengikuti jejaknya.

"Karena saya dapat, tetangga saya pada ngikut, tapi dia enggak dapat sampai sekarang," imbuh dia.

Sementara ruko WorldID di Ampera, Kecamatan Bekasi Timur tutup.

Ruko tersebut sudah tidak beroperasi dan tak ada aktivitas pekerja.

Warga mengaku kecewa karena hal ini.

Pantauan Kompas.com di lokasi, warga mulai berdatangan sejak pukul 08.30 WIB.

 Namun hingga pukul 10.00 WIB, ruko WorldID belum juga dibuka.

Setelah warga menunggu 2 jam lebih, petugas mengumumkan bahwa layanan verifikasi WorldID ditutup sementara.

“Kita tutup sementara hari ini, kemungkinan bukanya tiga hari ke depan,” ujar salah satu petugas di lokasi, Senin.

Menurut petugas, penutupan sementara disebabkan alat verifikasi WorldID perlu diperbaiki.

“Kita lagi perbaikan alat, jadi alatnya kita bawa dulu untuk pembaruan,” jelasnya.

Selain itu, warga harus mendaftar ulang di World App.

Jika dalam aplikasi WorldID sudah bisa dilakukan pendaftaran, artinya ruko dibuka kembali.

“Nanti lihat melalui aplikasi saja, kalau jadwal sudah bisa diklik berarti kita sudah buka,” tambahnya.

Sementara itu, warga Beji, Fitri (35) mengaku kecewa karena sudah datang sejak pagi namun ruko WorldID malah tutup.

“Kami sudah nunggu dari pagi malah tutup. Kasihan orang tua dan ibu-ibu yang sudah datang jauh-jauh,” ujarnya.

Warga lain yang sudah antre sejak pagi, Doni (27) menduga ada masalah dalam WorldID karena rukonya malah tutup.

“Kok tutup ya, engga bener ini pasti, makanya mereka tutup karena engga ada izin dari pemerintah. Logika juga, dapat duit dari mana cuma karena scan retina itu,” kata Doni.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik Worldcoin dan WorldID menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berkenaan dengan layanan digital tersebut.

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Senin.

Kemkomdigi akan memanggil pejabat PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara dan meminta mereka menyampaikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik di layanan Worldcoin dan WorldID.

Menurut hasil penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara," kata Alexander.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," kata Alexander.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.