Bejat! 4 Pemuda Cekoki Miras Lalu Perkosa Gadis ABG di Cilacap
Anang Firmansyah May 06, 2025 04:24 PM
Empat orang pemuda di Cilacap melakukan aksi bejat mencekoki minuman keras (miras) seorang gadis masih di bawah umur atau ABG. Para pelaku kemudian memperkosa korban yang merupakan temannya itu.
Polisi yang menerima laporan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

"Para pelaku berinisial RA (18), ZA (15), DS (21) dan ES (19). Mereka rumahnya masih satu kecamatan dengan korban," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko saat ditemui di kantornya, Selasa (6/5/2025).

Dijelaskannya, peristiwa ini terjadi pada 23 April lalu. Korban saat itu awalnya diajak nongkrong oleh para pelaku.

"Awalnya, karena memang mereka berteman janjian untuk nongkrong. Kemudian timbul niat dicekoki akhirnya diperkosa oleh pelaku," kata Guntar.

Saat nongkrong tersebut, korban dicekoki miras hingga tidak berdaya. Kemudian para pelaku membawa korban ke pematang sawah pada 23 April pukul 03.00 WIB dini hari.

"Selesai bermain, korban dibawa ke sebuah gubuk di area sawah. Di situ korban digilir oleh para pelaku berjumlah empat orang. Korban oleh pelaku sebelumnya dicekoki minuman keras, setelah korban lemah lalu diperkosa," terangnya.

Tak berhenti sampai di situ, korban lalu dibawa ke salah satu rumah pelaku. Pada siang harinya korban kembali digilir oleh para pelaku.

"Setelah dilakukan perbuatan tersebut korban dibawa kembali ke rumah salah satu pelaku. Di situ siang harinya, korban juga kembali digilir oleh para pelaku," jelasnya.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mencari anaknya yang tidak pulang seharian. Mereka kemudian mendapati informasi anaknya berada di rumah salah satu pelaku.

"Awal mula terbongkar ini korban ini seharian tidak pulang. Kemudian orang tuanya mencari informasi dan mendapat informasi korban bersama teman-temannya. Kemudian dijemput pada saat di rumah korban baru cerita ke orang tuanya dan dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan. Identitas para pelaku diketahui dan polisi akhirnya menangkap mereka.

"Para pelaku berinisial RA (18), ZA (15), DS (21) dan ES (19). Mereka rumahnya masih satu kecamatan dengan korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.