Perusahaan di Banyuwangi Dilarang Menahan Ijazah Pekerja, Disnakertransperin: Laporkan Jika Ada!
GH News May 06, 2025 06:05 PM

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi kembali menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan di Bumi Blambangan dilarang menahan ijazah atau dokumen penting lainnya milik pekerja.

Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnakertransperin Banyuwangi, Muhammad Rusdi, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran hukum. 

Menurut Rusdi, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan menahan atau menyimpan dokumenn asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan dan diskriminasi terhadap lowongan pekerjaan terhadap calon pekerja.

“Ijazah adalah hak milik pribadi pekerja, dan perusahaan tidak berhak menahannya dengan alasan apa pun. Jika ada perusahaan yang melakukannya, kami minta pekerja segera melapor ke Disnakertransperin,” tegas Rusdi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/5/2025).

Rusdi menjelaskan, dengan mengacu pada SE Gubernur Jatim nomor 560/14861/012/2025, penahanan dokumen asli yang dimaksud bukan hanya ijazah, namun juga termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), akte kelahiran, kartu keluarga, paspor, dan surat berharga lainnya.

Selain itu, masih Rusdi, seluruh pelaku usaha, instansi pemerintah, dan lembaga penyedia tenaga kerja agar tidak mencantumkan dan/atau menghapus syarat atau kriteria yang bersifat diskriminatif dalam proses rekrutmen.

“Diskriminasi yang dimaksud adalah berdasarkan usia, agama, suku bangsa dan ras, status pernikahan, kondisi jasmani atau disabilitas, dan status sosial lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan kualifikasi pekerjaan,” jelasnya.

Namun menurut Rusdi, jika mengacu pada SE Gubernur Jatim, terdapat pengecualian usia diperbolehkan jika batas usia berkaitan langsung dengan tuntutan pekerjaan tertentu.

Pekerjaan seperti di proyek konstruksi, satpam atau tenaga keamanan, pekerjaan yang membutuhkan ketahanan fisik seperti staf logistik atau operator mesin, mendapat pengecualian.

“Tetapi, batasan usia harus ditetapkan secara proposional dan berdasarkan kebutuhan rill pekerjaan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rusdi mengingatkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang pekerja, wajib mempekerjakan setidaknya 1 persen penyandang disabilitas dengan membuka kesempatan kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas, dan menyesuaikan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan serta keahlian masing-masing.

“Sekali lagi kami mengingatkan. Bagi perusahaan yang masih menahan ijazah pekerja ataupun membuat surat perjanjian kerja yang mencantumkan penahanan dokumen pribadi agar segera menghentikan praktik tersebut dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” tutup Rusdi. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.