TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami perihal aplikasi Worldcoin dan WorldID yang belakangan ini menyita perhatian masyarakat.
Diketahui kedua aplikasi itu menawarkan imbalan uang tunai hingga Rp800 ribu bagi pengguna yang melakukan verifikasi pemindaian atau scan retina mata dengan alat khusus bernama Orbs.
Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan akan berkoordinasi dengan stakeholder yang menangani aplikasi itu.
"Masih kita Lakukan pendalaman nanti perkembangannya kalau sudah ada progres baru kita sampaikan," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Pihak kepolisian belum melihat unsur perkaranya sebab masih sebatas isu di media sosial.
"Yang kita lakukan penyelidikan dan berkoordinasi sama ementerian lembaga terkait," imbuh Herman.
Dia mengatakan hingga saat ini belum ada laporan dari korban kepada polisi.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan perkembangan teknologi membuat semuanya berubah tak terkecuali kejahatan.
"Setiap perkembangan kejahatan dalam hal perkembangan teknologi tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial ya langkaj-langkah polri dalam menjaga stabilitas dan memelihara keamanan yang terdepan masyarakat kemudian melindungi, melayani masyarakat serta penegakan hukum dalam rangkaian harkamtibmas termasuk perlindungan dan pelayanan," katanya kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Trunoyudo menyebut pihaknya akan mendalami terlebih dahulu soal hal yang menjadi sorotan masyarakat luas ini.
Setelahnya dilakukan langkah-langkah penegakkan hukum jika ditemukan adanya tindak pidana.
"Tentunya akan dilakukan langkah-langkah Namun demikian dalam setiap perkembangannya tentu proses penegakan hukum juga tidak terlepas dari sinergitas," ungkapnya.
"Artinya dalam bentuk perkembangan kejahatan apapun memang memiliki kewajiban polri dalam Amanah Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Yaitu dalam proses penegakan hukum," sambungnya.
Perbincangan mengenai aplikasi bernama World App heboh di media sosial.
Banyak warga di Bekasi dan Depok, Jawa Barat, berbondong-bondong datang ke sebuah tempat yang diduga menawarkan aplikasi tersebut.
Bukan tanpa alasan mereka datang berbondong-bondong ke lokasi tersebut.
Ada imbalan berupa uang tunai kepada siapa saja yang bersedia melakukan pendaftaran dan menjalani pemindaian atau scan retina mata.
Nominal uang tunai yang diberikan besarannya Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali scan retina mata.
"Kalau mau mampir saja ke lokasi di Jalan Juanda sebelah stasiun Bekasi Timur," tulis akun @AKU_dgn3 putra di media sosial X (dulu Twitter), Minggu(4/5/2025).
Akun media sosial Instagram juga diramaikan dengan fenomena serupa.
Pantauan Tribunnews di akun @depokhariini memposting sebuah tempat di dekat perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat, yang diduga menjadi lokasi pemindaian retina aplikasi world app.
"Ini tempat verifikasi retina kemarin nyoba eh nggak bisa, syukur deh," kata seorang warga bernama Dewi.
Kata Dewi, siapa saja yang berhasil memindai retina dengan aplikasi worldapp di lokasi tersebut bakal mendapatkan uang tunai Rp300 ribu.
"Dikasih uang Rp300 ribu, banyak yang datang ke sini," ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
Tak hanya itu, Kementerian Komdigi juga akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Minggu (4/4/2025).
Hasil penelusuran awal Kementerian Komdigi menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.
Ia menambahkan, Kementerian Komdigi berkomitmen mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” ujarnya.