Grid.ID - Kuasa hukum Fitri Salhuteru, Tommy Tri Yunanto, menyebut bahwa kliennya hingga saat ini belum mendapat surat pemanggilan untuk pemeriksaan atas laporan Nikita Mirzani.
Apabila nanti penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memanggil Fitri untuk memberikan klarifikasi, Fitri berjanji akan kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut.
"Sampai saat ini belum ada (panggilan). Dan kalau memang ada panggilan, tentunya pasti hadir untuk memenuhi panggilan," kata Tommy ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).
Menanggapi laporan Nikita terhadap Fitri yang tak kunjung berproses, Tommy meyakini bahwa penyidik memiliki pertimbangan tersendiri. Termasuk dalam menilai apakah laporan itu bisa diproses atau tidak.
"Kalau memang kasus ini layak untuk bisa dilanjutkan ya pasti tentunya itu akan ada pengembangan. Pengembangan terhadap perkaranya dan sangkaan dari pasal ataupun laporannya. Jadi nanti untuk bisa dikembangkan itu kan nanti penyelidikan dulu, dilihat dulu," jelasnya.
Tommy menilai bahwa pihak kepolisian pasti akan teliti dalam menangani kasus. Artinya, jika kasus tersebut dinilai tak bermutu, maka tak ada alasan polisi memproses laporan tersebut.
"Istilahnya kasus nggak perlu dilanjutkan, artinya kasus sampah atau kasus itu kalau memang itu tidak terbukti ya harus dihentikan. Buat apa gitu kan melanjutkan kasus yang materiilnya sangat minim," ujar Tommy.
Menurut Tommy, apabila sebuah laporan memiliki dugaan-dugaan pelanggaran pasal yang kuat, pastinya pihak kepolisian secara otomatis akan cepat memproses laporan itu dengan memeriksa saksi-saksi.
"Kecuali kasus ini cukup kuat ya untuk dugaan-dugaannya yang dipasalkan itu cukup kuat ya harusnya bisa cepat dipanggil kan gitu. Itu sudah otomatis seperti itu," terangnya.
"Tapi sudah lama sekali kalau kita lihat ini (laporan Nikita) kan lama sekali, prosesnya juga udah dari berapa bulan yang lalu dan rasanya jadi pertimbangan juga gitu. Tapi ya itu kan hak kewenangan daripada penyidik untuk bisa kasus ini dilanjutkan atau dihentikan," lanjutnya.
Meski demikian, Tommy tak mau menganggap remeh laporan Nikita Mirzani. Dia menyebut bahwa Nikita berhak untuk membuat laporan terhadap siapa pun, termasuk terhadap Fitri Salhuteru.
"Tapi kalau memang ini kuat, dugaannya kuat ya silahkan aja (diproses). Kan itu namanya juga, orang melaporkan sah sah aja kan? Tapi kan kita lihat dulu muatannya," bebernya.
Yang jelas, Tommy memastikan bahwa Fitri sebagai pihak terlapor akan kooperatif apabila mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Bahkan, Fitri sendiri yang menegaskan hal itu kepada Tommy.
"Mbak Fitri tadi sampaikan kepada saya kalau memang ada panggilan, dia siap untuk bisa memberikan klarifikasi, datang untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Artinya dia kooperatif," tandasnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan Fitri Salhuteru ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Februari 2025 sore atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Dalam laporan tersebut, terlihat bahwa waktu kejadian perkara adalah sekitar Desember 2024 hingga Februari 2025. Atas kasus ini, Nikita Mirzani merasa nama baiknya tercoreng dan mengalami kerugian miliaran rupiah.