Upaya Haji Endang Pertahankan Jembatan Perahu di Karawang, BBWS Citarum Ancam Bongkar
Sri Juliati May 06, 2025 09:36 PM

TRIBUNNEWS.COM - Jembatan perahu di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat terancam ditutup Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.

Jembatan tersebut dibangun oleh Endang Junaedi atau akrab disapa Haji Endang menggunakan dana pribadinya pada 2010 lalu.

Selama ini, warga yang melewati jembatan dikenakan tarif Rp2000.

Sebanyak 40 warga dipekerjakan untuk membuka tutup jembatan yang menghubungkan warga ke kawasan industri yang terpisah sungai Citarum.

Kuasa hukum Haji Endang, Irman Jupari, menyatakan kliennya akan menghentikan polemik dengan BBWS Citarum dengan melengkapi izin.

Jembatan yang dirangkai menggunakan 10 perahu itu menjadi sumber penghasilan Haji Endang dan para karyawannya.

"Perizinan akan segera diurus," ucapnya, Selasa (6/5/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Menurutnya, pembangunan jembatan yang dilakukan 15 tahun lalu sudah mendapat izin dari pemerintah setempat.

Namun Haji Endang belum mengantongi izin dari BBWS Citarum.

"Minggu ini lengkap, kita langsung ajukan," lanjutnya.

Terkait keamanan yang dipermasalahkan BBWS Citarum, Haji Endang menegaskan jembatan perahu tak pernah memakan korban.

Struktur bangunan serta besi penyambung perahu dianggap sudah memenuhi standar keselamatan.

"Jadi kita tidak menggunakan penyeberangan konvensional," tandasnya.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Karawang, Wawan Setiawan, mengatakan akses warga Desa Anggadita ke kawasan industri bisa menggunakan jembatan Rumambe II.

Jika jembatan perahu milik Haji Endang dibongkar, Pemkab Karawang memastikan tak akan membangun jembatan di lokasi tersebut.

"Kalau lewat jembatan perahu, mobil kan enggak bisa lewat, bisanya lewat Anggadita. Bayangkan kalau muter lagi lewat jalan perkotaan, bisa lebih jauh lagi," tandasnya.

Wawan Setiawan menerangkan polemik jembatan perahu berada di ranah BBWS Citarum dan belum ada pembahasan resmi dengan Pemkab Karawang.

"Itu wilayah BBWS, karena di Sungai Citarum izin operasional jembatan di BBWS," lanjutnya.

Sebelumnya, Haji Endang mengaku memiliki nomor izin berusaha (NIB) atas pembangunan jembatan yang menghabiskan biaya hingga Rp5 miliar.

"Saya izin ada punya NIB. Boleh saya dianggap ilegal, tetapi usaha saya banyak manfaatnya. Dibilang dia berbayar, saya kan bukan dari sekarang, udah 15 tahun berjalan," paparnya.

Menurut Haji Endang, penutupan jembatan perahu akan berdampak pada ekonomi warga desa.

Dalam operasinal harian, ada 40 orang yang bekerja siang hingga malam.

"Masyarakat di sini bekerja. Sekarang aja pemerintah gencar UMKM, sekarang yang kerja 40 orang belum keluarga, anak dari mana? Apa suruh ngegarong anak buah saya, suruh ngerampok? Nah itu logika aja, gak sembarangan," imbuhnya.

(Mohay) (TribunJabar.id/Salma Dinda/Cikwan)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.