RUU Perampasan Aset Dinilai Solusi Jitu Tutup Celah Penghambat Koruptor Kembalikan Kerugian Negara
Acos Abdul Qodir May 07, 2025 05:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan pentingnya pembahasan RUU tersebut untuk menutup celah hukum yang selama ini menghambat pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Meski sudah ada aturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Nasir menilai regulasi yang ada belum cukup tajam untuk mengamankan aset negara dari para pelaku rasuah.

“Sebenarnya selama ini kan juga ada di Undang-Undang Tipikor, di Undang-Undang Pengelolaan Tipikor juga ada. Tapi memang dianggap ada celah yang masih kosong sehingga dibutuhkan RUU Perampasan Aset itu. DPR juga mendukung,” ujar Nasir Djamil kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Legislator Fraksi PKS itu mencontohkan disparitas besar antara nilai aset yang disita dan jumlah yang berhasil dikembalikan ke negara setelah vonis pengadilan.

“Contoh, aparat menyita Rp80 miliar. Tapi setelah proses hukum selesai, hanya Rp2 miliar yang bisa dikembalikan ke negara. Kan jomplang sekali itu. Dari Rp80 ke Rp2 miliar, jauh sekali,” jelasnya.

Dengan kehadiran UU Perampasan Aset, Nasir berharap negara bisa mengambil kembali aset koruptor dalam jumlah maksimal.

“Mudah-mudahan bisa diambil semuanya atau minimal 80 sampai 90 persen. Celah hukum itu yang sedang dikaji,” tegasnya.

Prabowo Dukung UU Perampasan Aset: Udah Nyolong, Enggak Mau Balikin Aset

Komitmen untuk memperkuat pemberantasan korupsi juga datang langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), Prabowo secara gamblang menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” serunya di hadapan ribuan buruh.

Lebih lanjut, Prabowo mengajak massa buruh untuk terus melawan korupsi di Indonesia.

“Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanyanya, disambut teriakan “Setuju!” dari para buruh.

Dengan nada tegas, Prabowo menyentil keras para koruptor yang enggan mengembalikan uang negara.

“Enak aja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu!” ucapnya lantang.

RUU Perampasan Aset Sempat Tersingkir dari Prolegnas

Meski menuai dukungan luas, RUU Perampasan Aset sejauh ini belum menunjukkan kemajuan signifikan. 

RUU ini sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2023 dan 2024, namun tak kunjung dibahas hingga akhir masa sidang.

Ironisnya, di tahun 2025, RUU tersebut justru terpental dari Prolegnas. Padahal, keberadaan aturan ini dinilai krusial demi menutup celah hukum yang memungkinkan koruptor lolos dari kewajiban mengembalikan hasil kejahatannya.

Dengan sorotan tajam dari parlemen dan pernyataan tegas dari Presiden Prabowo, publik kini menanti, akankah RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan? Atau lagi-lagi terhenti di tengah jalan?

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.