— Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap praktik perdagangan ilegal satwa liar endemik Indonesia yang kian canggih dan terorganisir. Modus penyelundupan satwa maupun spesimen seperti tulang dan sisik kini melibatkan perpindahan moda transportasi secara berlapis serta pemanfaatan ecommerce dan media sosial.
“Kalau yang hidup itu lebih ke jaringan tertutup. Dia transit dari beberapa tempat, sampai kepada dia berpindah moda transportasinya dari darat ke kapal, kapal ke darat. Termasuk burungburung itu ada yang kita deteksi juga dari Bandara SoekarnoHatta,” ujar Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu dalam konferensi pers di Kemenhut, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Sementara untuk perdagangan spesimen seperti tengkorak, sisik, atau organ tubuh satwa dilindungi, pelaku memanfaatkan platform daring seperti Facebook, Twitter, dan sejumlah situs ecommerce.
Hingga saat ini, Kemenhut telah menutup hampir 4.000 akun yang terindikasi terlibat dalam jual beli ilegal tersebut.
“Kami sampai hari ini, kalau nggak salah sudah hampir 4 ribu (akun) kami takedown,” tegas Rudianto.
Satwa Langka Dijual ke Luar Negeri, Sisik Trenggiling dan Cula Badak Jadi TargetDalam periode Januari hingga April 2025, Kemenhut mencatat lima kasus kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang ditindak, terjadi di wilayah Sorong, Mimika, Sukabumi, Jakarta, dan Tangerang. Dari operasi tersebut, total 152 satwa liar berhasil diamankan.
Satwasatwa yang disita, termasuk Tenggiling (Pangolin), berbagai jenis Burung Paruh Bengkok dan Kakatua, hingga primata endemik seperti Siamang, Owa, dan Orangutan.
Seluruh spesies ini masuk kategori satwa dilindungi yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan.
Kemenhut memetakan jaringan perdagangan satwa liar ini melibatkan sedikitnya 214 subjek. Dari jumlah itu, 42 pelaku telah ditindak, 15 lainnya terverifikasi, dan sisanya masih dalam proses identifikasi.
Satwa endemik Indonesia diketahui dijual ke berbagai negara seperti Malaysia, Thailand, dan Filipina. Bahkan, untuk spesimen kerangka, pasar ilegalnya merambah hingga Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Taiwan, dan Belgia.
Salah satu kasus terbesar terjadi pada 14 April 2025, saat operasi gabungan Kemenhut dan Mabes Polri menyita 165 kilogram sisik Trenggiling dari dua lokasi berbeda. Sisik tersebut diduga kuat diperdagangkan untuk keperluan pembuatan psikotropika.
Upaya penyelundupan juga digagalkan di Bandara Sam Ratulangi, Manado, di mana petugas menemukan 12 taring harimau, 20 kantong empedu, dan beberapa cula badak. Tersangka berinisial BQ, warga negara China, diamankan dalam operasi tersebut.
Tak kalah mencengangkan, dua pelaku dari Sukabumi berinisial BH dan NJ tercatat telah 130 kali mengirimkan kerangka satwa liar ke luar negeri selama tahun 2024 hingga 2025. Spesimen yang dijual meliputi tengkorak orangutan hingga monyet ekor panjang, yang dijadikan suvenir atau pajangan eksotis di luar negeri.
Kemenhut menegaskan akan terus menggencarkan upaya penindakan dan pengawasan terhadap kejahatan satwa liar lintas negara yang merugikan kekayaan hayati Indonesia.