Kelompok DPD RI di MPR Dorong Perubahan UUD 1945 pada 2026
GH News May 07, 2025 01:05 PM

TIMESINDONESIA, BANTEN – Kelompok DPD RI di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menunjukkan komitmennya untuk terus mengawal agenda perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan target utama pelaksanaannya pada tahun 2026 mendatang.

Ketua Kelompok DPD RI di MPR, Dr. Dedi Iskandar Batubara, menyampaikan bahwa dorongan perubahan konstitusi tersebut bertujuan untuk menata ulang struktur kelembagaan negara dalam kerangka sistem pemerintahan presidensial. Ia juga menegaskan bahwa tuntutan ini sejalan dengan aspirasi banyak elemen masyarakat, termasuk kelompok sipil.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat berlangsungnya Diskusi Publik bertajuk "Eksistensi DPD RI dan MPR RI Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Perubahan UUD 1945", yang digelar di Swiss-Belhotel Serpong, Banten, pada Senin (5/5/2025).

Diskusi ini turut dihadiri oleh jajaran pengurus Kelompok DPD RI di MPR, antara lain Sekretaris Abraham Paul Liyanto (NTT), Bendahara Anna Latuconsina (Maluku), serta anggota Dr. Lia Istifhama (Jawa Timur) dan Eka Kristina Yeimo (Papua Tengah). Selain itu, lima pakar hadir sebagai narasumber, termasuk Dr. H. Ajiep Padindang, Prof. Dr. Juanda, Dr. R. Valentina Sagala, Dr. Margarito Kamis, dan Prof. Dr. Syamsuddin Haris.

Dr. Dedi menyebut bahwa tahun 2025 merupakan momentum penting, terutama dengan adanya sinyal positif dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai reformasi kelembagaan negara. Hal ini tercermin dari masuknya RUU tentang DPD RI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yang saat ini tengah dipersiapkan naskah akademiknya oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.

"Kami berharap ini menjadi pintu masuk untuk memperkuat peran dan fungsi DPD RI secara lebih proporsional dan strategis," ucap Dedi.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun kewenangan DPD belum setara dengan DPR, pemerintah kini membuka ruang kolaborasi yang lebih luas, yang semestinya menjadi pemicu kesadaran kolektif untuk memperkuat posisi DPD RI dalam sistem legislatif nasional.

Senator asal Sumatera Utara ini juga berharap agar isu-isu penting terkait revisi UU Pemilu dan mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi bagian dari pembahasan menyeluruh dalam forum-forum parlemen, sebagai bagian dari upaya penataan sistem ketatanegaraan melalui amandemen konstitusi.

Suara Daerah Tetap Diperjuangkan

Sementara itu, Sekretaris Kelompok DPD RI di MPR, Abraham Paul Liyanto dari NTT, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan penguatan kewenangan DPD RI melalui perubahan UUD 1945. Ia meyakini bahwa reformasi sistem pemerintahan presidensial akan lebih optimal jika dilakukan bersamaan dengan penguatan lembaga-lembaga negara, termasuk DPD.

Abraham juga menggarisbawahi pentingnya pembahasan RUU tentang DPD RI, sebagai bagian dari strategi memperkuat peran lembaga tersebut dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Ia menegaskan bahwa dirinya secara konsisten menyuarakan aspirasi daerah sekaligus memperjuangkan peningkatan kewenangan lembaga yang ia wakili.

Dalam diskusi tersebut, Abraham juga menyinggung keberlanjutan agenda Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), yang menjadi rekomendasi MPR RI periode sebelumnya. Ia menyatakan bahwa masih ada pembahasan terkait bentuk hukum yang akan menaungi PPHN, apakah melalui amandemen konstitusi atau cukup dalam bentuk undang-undang.

Di akhir penyampaiannya, Abraham mengungkapkan bahwa Kelompok DPD RI di MPR akan menyusun buku saku yang berisi informasi penting terkait DPD RI. Buku tersebut nantinya akan digunakan oleh para senator sebagai panduan saat menjalankan tugas reses atau kunjungan ke daerah pemilihan.

“Buku saku ini akan memuat penjelasan tentang fungsi, kewenangan, dan agenda strategis DPD RI, agar anggota dapat menyampaikan informasi tersebut secara utuh kepada masyarakat,” ucapnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.