Tuliskan Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai Pintu Gerbang Demokrasi Terpimpin
Moh. Habib Asyhad May 07, 2025 02:34 PM

Artikel ini akan tuliskan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai pintu gerbang demokrasi terpimpin dan peristiwa-peristiwa setelahnya.

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com -Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi pintu gerbang awal sistem pemerintah Demokrasi Terpimpin dan selanjutnya pengangkatan Bung Karno sebagai presiden seumur hidup.

Artikel ini akan tuliskan isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang legendaris itu.

Mengutip Kompas.com, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan Presiden Sukarno untuk mengatasi kegagalan konstituante juga memperbaiki ketidakstabilan politik kala itu. Bung Karno mengeluarkan dekrit ini lantaran Badan Konstituante gagal menetapkan UUD (Undang-Undang Dasar) baru pengganti UUD Sementara (UUDS) 1950.

Latar belakang Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Latar belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru sebagai pengganti dari UUD Sementara (UUDS) 1950. Badan Konstituante adalah lembaga dewan perwakilan yang bertugas untuk membentuk sebuah konstitusi baru bagi Indonesia guna mengganti UUDS 1950.

Alasan UUDS 1950 harus diganti karena pada masa itu sering terjadi pergantian kabinet, sehingga memicu terjadinya ketidakstabilan politik. Setelah itu, tanggal 10 November 1956, anggota konstituante mulai memberlakukan persidangan untuk menetapkan UUD baru.

Namun dua tahun setelahnya, UUD baru yang diinginkan masih belum terumuskan. Melihat kondisi ini, Presiden Soekarno menyampaikan amanat di depan Sidang Konstituante pada 22 April 1959.

Isi amanat yang disampaikan adalah Soekarno menganjurkan untuk memberlakukan kembali UUD 1945.

Usulan Presiden Soekarno untuk memberlakukan kembali UUD 1945 sempat mengalami pro dan kontra. Dua partai besar, yaitu PNI dan PKI menerima usulan Soekarno, tetapi Masyumi menolak.

Alasan pihak yang menolak karena khawatir apabila UUD 1945 kembali diberlakukan, maka Demokrasi Terpimpin akan diterapkan. Menindaklanjuti hal tersebut, konstituante melakukan pemungutan suara pada 30 Mei 1959.

Hasilnya adalah sebanyak 269 suara setuju atas penetapan kembali UUD 1945 dan 199 lainnya tidak setuju. Meskipun banyak yang memilih setuju, pemungutan suara kembali diadakan karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum (jumlah minimum anggota yang harus hadir di dalam rapat).

Voting kedua diadakan tanggal 1 dan 2 Juni 1959, yang kembali berujung gagal. Akibat kegagalan yang dialami, Badan Konstituante dipandang tidak mampu menjalankan tugasnya sehingga Presiden Soekarno memutuskan untuk mengeluarkan Dekrit Presiden.

Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada hari Minggu, 5 Juli 1959, pukul 17.00. Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka pemerintah Indonesia memberlakukan kembali UUD 1945 menggantikan UUDS 1950 dan menerapkan sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin.

Apa isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959?

Dekrit Presiden 1959 adalah ketentuan atau ketetapan yang dikeluarkan presiden pertama Indonesia, Ir. Sukarno. Kegagalan Badan Konstituante, juga rentetan peristiwa politik di era demokrasi liberal mencapai klimaksnya pada Juni 1959.

Hal ini mendorong Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Secara garis besar, isi dekrit ini memutuskan pembubaran konstituante dan pemberlakuan kembali UUD 1945.

Berikut isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959:

1. Pembubaran Konstituante

2. Diberlakukannya kembali UUD (Undang-Undang Dasar) 1945

3. UUD Sementara (UUDS) 1950 tidak berlaku kembali

4. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS), yang diberlakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini mendapat banyak dukungan juga simpati dari masyarakat Indonesia saat itu. Karena perilisan dan pemberlakuan dekrit ini membuat kondisi politik di Indonesia kembali stabil.

Dikeluarkannya dekrit presiden ini juga menandai berakhirnya sistem pemerintahan liberal dan kabinet parlementer. Dengan demikian, keberadaan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tak bisa dipisahkan dari sejarah hukum bangsa Indonesia. Karena melalui ketentuan inilah, UUD 1945 ditetapkan kembali sebagai konstitusi negara Indonesia.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.