TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto disebut meminta Riezky Aprilia untuk mundur sebagai caleg terpilih untuk DPR RI dari Dapil Sumsel I atas perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Adapun hal itu terungkap saat hakim Sigit Herman Binaji membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi eks anggota DPR terpilih Dapil Sumsel 1 dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia, pada sidang suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
"Masih di BAP di poin 14. Tadi JPU terpenggal menayangkannya, mengklarifikasinya. JPU saya dengar langsung kepada saat itu Hasto marah dan menggebrak meja. Dan seterusnya," kata hakim Sigit di persidangan.
Lanjutnya supaya utuh, majelis hakim ingin klarifikasi karena kaitannya dengan nanti apakah saksi betul mengklarifikasi kepada Ketua Umum PDIP.
Kemudian hakim Sigit membacakan BAP Riezky Aprilia.
"Dapat saya jelaskan bahwa benar saya pernah bertemu langsung dengan Hasto Kristiyanto pada 27 September 2019 di kantor DPP di Diponegoro," kata hakim Sigit membacakan BAP Riezky.
Pada saat itu, lanjut hakim Sigit berdasarkan surat undangan yang dibuat DPP PDIP dan ditandatangani Hasto Kristiyanto, saat itu saksi Riezky mempertanyakan mengapa diminta mundur sebagai caleg.
"Hasto Kristiyanto menyampaikan supaya saya mundur. Kemudian saya tanyakan alasan mengapa saya mundur, apa salah saya," kata hakim Sigit membacakan BAP Riezky.
"Pada saat itu Hasto mengatakan ini perintah Ketua Umum. Saya pada saat itu tidak percaya. Dan meminta ketemu Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri," imbuhnya.
Kemudian majelis hakim mempertanyakan apakah kemudian hal tersebut diklarifikasi kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri bahwa saudara diminta mundur.
Riezky Aprilia mengungkapkan tidak pernah mengkonfirmasi hal tersebut.
"Tadi yang disampaikan juga dengan saya selesai sampai dilantik, saya tidak pernah membahas ini juga pada saat satu kali saya pernah ketemu Ibu Ketum," jelas Riezky Aprilia.
Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Peristiwa bermula pada 22 Juni 2019 saat dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif Dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.
Adapun dalam Pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.
Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara, dan Irwan Tongari 4.240 suara.
Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.
Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.
Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.
Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.
Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.
Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.
Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Keterangan foto: SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Rabu (7/5/2025). Persidangan hari ini Jaksa hadirkan eks anggota DPR terpilih Dapil Sumsel 1 dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia sebagai saksi.