TRIBUNNEWS.COM, Bandung - Seorang pria bernama Rian Triana alias Jambul, 38 tahun, warga Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tega menghabisi nyawa ayah tirinya, ES, 64 tahun, akibat masalah sepele.
Insiden tragis ini terjadi pada Senin malam, 5 Mei 2025.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, peristiwa bermula ketika pelaku berniat meminjam sepeda motor milik ayah tirinya.
Namun, karena motor tersebut tidak diberikan, Jambul kehilangan kendali dan terlibat percekcokan dengan ES.
"Pelaku menganiaya korban dengan memukul bagian kepala belakang menggunakan benda tumpul berulang kali," ungkap Aldi dalam jumpa pers pada Rabu, 7 Mei 2025.
Tak hanya menghabisi ayah tirinya, Jambul juga menganiaya ibunya yang berinisial ES, 57 tahun.
Ia dilaporkan menginjak ibunya berulang kali dan menggigit bagian pelipis mata hingga mengalami luka.
"Di sini korbannya ada dua; ayah tiri meninggal dunia dan ibunya luka dorongan hingga ada bekas gigitan," tambah Aldi.
Setelah mendengar keributan, warga setempat segera menghampiri rumah korban dan langsung mengamankan pelaku hingga pihak kepolisian tiba.
Saat ini, Jambul dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung. Kami sedang melakukan pendalaman serta melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum," jelas Aldi.
(TribunCirebon.com/Adi Ramadhan Pratama)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).