Kemenkes Tekankan Pentingnya PP Nomor 28 Tahun 2024 untuk Kontrol Promosi Rokok dan Rokok Elektronik
GH News May 07, 2025 10:05 PM

TIMESINDONESIA, MALANG – Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi menekankan pentingnya implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 untuk mengendalikan produk tembakau dan rokok elektronik, serta pembatasan promosi rokok yang beredar di media sosial, termasuk podcast.

Dalam acara "Soft Launch RAW, Resilient, Awesome, and Wise" yang digelar di Jakarta, dr. Siti Nadia menjelaskan bahwa PP terbaru tersebut mengatur pembatasan iklan rokok di berbagai media. "Kalau iklan itu harus 500 meter dari instansi pendidikan. Kalau iklan di media sosial sama sekali dilarang. Kalau di televisi itu di atas jam 22:00 sampai 05:00," tegas dr. Siti Nadia.

Hal ini disampaikan untuk menanggapi fenomena rokok yang sering kali diperlihatkan di media sosial, terutama dalam program podcast. Diakui oleh dr. Siti Nadia bahwa terkadang konsumsi rokok dalam podcast terkesan bukan sebagai iklan, tetapi bagian dari kebiasaan pribadi pembicara. Namun, menurutnya, peraturan yang ada tetap berlaku untuk membatasi promosi rokok.

"Kami juga memiliki aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat-tempat umum, fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, dan hotel," lanjutnya. Selain itu, Kementerian Kesehatan tengah berupaya agar ruang penyiaran juga dapat masuk dalam kategori Kawasan Tanpa Rokok.

"Kami sedang mencoba bagaimana tempat-tempat penyiaran pun harusnya menjadi Kawasan Tanpa Rokok. Kalau sudah ada penerapan KTR ini, itu juga bisa menjadi penilaian bagi sebuah institusi dan bisa diregulasi oleh pemerintah daerah atau Komdigi," tambahnya.

Dr. Siti Nadia juga menegaskan bahwa upaya perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya rokok semakin mendesak. "Isu yang paling penting sekarang adalah bagaimana kita melindungi anak-anak kita, terutama dari rokok elektronik," ungkapnya. Rokok elektronik kini menjadi tren di kalangan remaja, dengan perusahaan rokok yang gencar mempromosikan varian rasa yang lebih banyak dibandingkan rokok konvensional.

"Dengan rokok elektronik, varian rasanya bisa lebih banyak ketimbang rokok konvensional, dan itu lebih mudah untuk dipromosikan," kata dr. Siti Nadia.

Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi guna melindungi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk kebiasaan merokok.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.