TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Kasus konflik lahan di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, membuat dua kubu saling lapor.
Pertama, pihak Su melalui HD, melaporkan tiga orang, yakni Kepala Desa Tinjul, Amren, ke Polsek Singkep Barat pada 10 Februari 2025, atas dugaan pengancaman dengan senjata tajam jenis samurai.
Namun, hingga kini, hampir tiga bulan laporan tersebut belum ditindaklanjuti secara hukum oleh Polsek Singkep Barat.
Sementara itu, Kades Tinjul, Amren, melaporkan empat orang kubu Su ke Polres Lingga pada 23 April 2025.
Berjalan dua pekan, empat orang yang dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan membawa senjata tajam, dugaan pengancaman, hingga pengrusakan tanaman di lahan TKP.
Lambatnya penanganan laporan dari pihak kubu pertama ini, menjadi perbandingan yang disoroti publik terhadap cepatnya laporan kubu kedua.
Menanggapi hal ini, Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, mengungkapkan bahwa laporan HD ini tetap diproses.
Namun, dalam proses pihaknya harus mengumpulkan bukti, untuk menemukan unsur tindak pidana kasus dugaan pengancaman yang dialami pria berinisial HD, di Desa Tinjul.
Hal ini menurutnya, menjadi kendala yang dialami Polsek Singkep Barat, selama tiga bulan laporan diterima.
"Kita masih sulit untuk menemukan bukti dan barang bukti tersebut. Jadi nanti memang kami dapat menemukan bukti ataupun barang bukti, akan kami proses," terangnya.
(Tribunbatam.id/Febriyuanda)