Jabat Dankosek IKN, Marsma TNI Ardi Syahri Diberi Wewenang Cegat Pesawat Musuh yang Melintas
Seno Tri Sulistiyono May 08, 2025 03:49 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) yang kini menjabat sebagai Komandan Komando Sektor Ibu Kota Negara (Dankosek IKN) Marsma TNI Ardi Syahri punya tanggung jawab baru.

Bila ada musuh yang melintas, ia diberi wewenang untuk menggerakkan pesawat tempur guna melakukan pencegatan atau intercept.

Hal itu disampaikannya usai acara Kenal Pamit Kadispenau di Gedung Balai Prajurit Ardhya Loka Halim Perdanakusuma Jakarta pada Rabu (7/5/2025).

"Kalau dia ada izin, flight clearance dan sebagainya itu, kita hanya monitor. Tapi kalau tidak ada perizinan, kita segera lapor ke atas. Kita segera lapor," ungkap Ardi.

"Kalau Lasa-X, itu berarti musuh. Saya sebagai Dankosek itu mempunyai kewenangan hanya untuk meng-airborne-kan (menggerakkan) pesawat tempur, untuk meng-intercept (mencegat) Lasa tersebut. Nanti untuk wewenang selanjutnya ada di tangan Pangkoopsudnas dan Panglima TNI," jelas dia.

Selain itu, ia mengungkapkan cakupan wilayah udara yang menjadi tanggung jawabnya tidaklah sempit.

Wilayah udara yang menjadi tanggung jawabnya mulai dari Ranai Kepulauan Riau hingga Pantai Congot Yogyakarta.

Ia mengatakan saat ini seluruh wilayah tetsebut telah terpantau radar TNI AU.

Ke depan, kata dia, pertahanan udara Indonesia juga akan diperkuat dengan 25 unit radar yang akan dibeli.

"(Wilayah udara) itu dari Ranai, Tanjung Pinang, kemudian di Tanjung Kait, Tegal, Cibalimbing, Congot, Yogyakarta. Di situ spesifiknya. Wilayah ALKI I, bagian timur," pungkasnya.

Sebelumnya, mutasi jabatan baru Ardi sebagai Dankosek IKN tertuang dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.