BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Buzzer Tersangka Perintangan Sejumlah Kasus Korupsi
GH News May 08, 2025 02:03 AM

Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki, dijerat obstruction of justice kasus korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait beberapa perkara korupsi besar. Tersangka terbaru yang ditetapkan adalah M. Adhiya Muzakki (MAM), Ketua Cyber Army, yang diduga terlibat dalam upaya merintangi pengusutan kasuskasus korupsi yang sedang ditangani Jampidsus Kejagung.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Muzakki sebagai tersangka perintangan penyidikan beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejagung. 

"Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army," ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Muzakki bersama tiga tersangka sebelumnya yakni Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS), dan Junaidi Saibih (JS),  diduga berkolaborasi untuk merintangi penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sejumlah perkara korupsi.

Mereka diduga mencoba menggagalkan upaya penuntutan dengan menciptakan citra negatif terhadap penanganan kasus yang dilakukan Kejagung.

"Untuk mencegah merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara a quo," imbuhnya.

Disebut Kerahkan 150 Buzzer untuk Kampanye Negatif

Qohar menyebut, Muzakki memimpin tim yang terdiri dari sekitar 150 anggota yang disebut sebagai 'buzzer'.

Mereka dibagi dalam lima tim, yang tugas utamanya adalah memberikan komentar negatif terkait penanganan perkara oleh Kejagung di media sosial.

"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat tim Cyber Army dan membagikan tim tersebut menjadi 5 tim Mustofa," kata Qohar.

Peran Muzakki sebagai Ketua Cyber Army mencerminkan keterlibatan teknologi digital dalam upaya merusak integritas hukum. Kejagung menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah upaya sistematis untuk merintangi proses hukum yang sah.

4 Orang Dijerat Perintangan Penyidikan

Dengan adanya penetapan tersangka Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), maka Kejagung telah menjerat empat orang sebagai tersangka perintangan penyidikan terkait beberapa kasus korups yang mereka tangani. 

Tiga orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka perintangan penyidikan Kejagung itu yakni dua orang advokat, Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), serta Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB).

“Penyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa, 22 April 2025.

Lebih jauh Qohar menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau ontslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa para tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 20152022.

Tak hanya kasus itu mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan atas perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.