Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 3 Kali, Kuasa Hukum: Belum Siap Lepas Saja, Ngapain Dipaksa?
Facundo Chrysnha Pradipha May 08, 2025 09:31 AM

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani kembali mendapatkan perpanjangan penahanan hingga 1 Juni 2025, ke depan di Polda Metro Jaya.

Ini adalah kali ketiga Nikita Mirzani menjalani perpanjangan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas laporan Reza Gladys.

"Penahanan ini diperpanjang lagi menjadi 30 hari, sehingga berakhir pada 1 Juni 2025," jelas Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (8/5/2025).

"Itu adalah perpanjangan penahanan yang ketiga kalinya. Ditahan pertama 20 hari, perpanjang 45 hari, perpanjang lagi 30 hari," lanjutnya.

Lantas sebagai kuasa hukum, Fahmi merasa heran dengan keputusan pihak kepolisian.

Ia mempertanyakan alasan pasti yang membuat ibunda Lolly itu terus mendapatkan perpanjangan penahanan sampai tiga kali.

"Pertanyaannya kenapa diperpanjang? Karena ancaman hukumannya di atas sembilan tahu. Dan itu dibenarkan sesuai pasal 29 KUHP. Persoalannya kenapa harus diperpanjang terus?" tukas Fahmi.

Selain itu, Fahmi juga menyinggung terkait ketidaksiapan menggelar sidang.

Pun dirinya menyarankan agar Nikita dibebaskan daripada harus terus dipaksa untuk ditahan.

"Kalau belum siap ya sudah dilepaskan saja ngapain dipaksa-paksa perkara seperti ini," jelas Fahmi lagi.

Kesal, Fahmi pun menyindir pihak Reza Gladys terkait rekaman percakapan yang dijadikan barang bukti.

"Kalau anda sudah berani menahan orang, harusnya anda yakin bahwa perkara tersebut bisa anda sidangkan dengan bukti-bukti yang ada,"

Seolah berbalik menyerang, Fahmi menyebut pihaknya kini tengah memproses laporan soal barang bukti itu.

Pihaknya menilai bukti rekaman itu ilegal.

Pun Fahmi meminta agar siapapun yang merekam dan menyebarluaskan untuk diproses hukum.

"Rekaman dimana terjadi percakapan antara Ismail Marzuki dengan seseorang, bukti rekamannya sudah saya jadikan dasar untuk saya laporkan."

"Sehingga di dalam proses pemeriksaan sudah saya nyatakan dalam BAP tambahan bahwa rekaman tersebut patut diduga rekaman ilegal."

"Dan saya laporkan kepada kepolisian, supaya yang merekam dan menyebarluaskan untuk diproses," tutur Fahmi lagi.

Kondisi Nikita Mirzani

Menjalani masa penahanan sejak 4 Maret 2025 lalu, Nikita kini dinilai semakin religius.

Kondisi kesehatan ibu tiga anak itu juga dalam keadaan sehat.

"Sehat alhamdulillah, nggak ada masalah, dia santai aja," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (2/5/2025).

Selama ditahan, Nikita juga disebut punya kebiasaan baru mengaji rutin.

"Ya itu yang saya tahu, tapi kan saya jarang ketemu dia. Jadi pernah sekali saya ketemu," kata Fahmi.

"Dia bilang 'mohon maaf, Bang, saya nggak bisa lama, saya lagi ngaji'," sambungnya.

NIKITA MIRZANI DITAHAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). penahanan Nikita Mirzani kembali diperpanjang, kali ini sudah ketiga kali.
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). penahanan Nikita Mirzani kembali diperpanjang, kali ini sudah ketiga kali. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Penjelasan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (2/5/2025), menjelaskan alasan penahanan Nikita kembali diperpanjang.

"Hasil komunikasi kami dengan rekan-rekan penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya maka terhadap tersangka dugaan tindak pidana ancaman, pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama Saudara IM dan tersangka Saudari NM."

"Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan dalam proses penyidikan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," ungkap Ade Ary, dikutip dari YouTube Mantra News, Sabtu (3/5/2025).

Disampaikan Ade Ary, saat ini penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara berdasarkan arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19-nya.

"Saat ini penyidik terus melakukan atau melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum di surat P19-nya."

"Kemudian penyidik Direktorat Reserse Siber minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," jelasnya.

Ade Ary menguraikan, sebelumnya pihak Polda Metro Jaya telah mengirim berkas ke Kejaksaan.

Namun oleh pihak JPU diminta untuk melengkapi.

Alhasil, pada pekan depan, penyidik akan kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Jadi perlu kami jelaskan bahwa di tahap awal penyidik sebelumnya mengirimkan berkas perkara kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."

"Kemudian ada surat dari JPU bahwa ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik dan kemudian minggu depan setelah proses pelengkapan itu maka penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU," urainya.

(Ayu/Nendri/Indah)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.