Komnas HAM RI mendorong kepolisian untuk menggunakan pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus mahasiswi ITB, SSS, yang ditangkap dan ditahan karena diduga telah membuat meme mirip Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan perbuatan tak senonoh.
SSS ditangkap dan ditahan Bareskrim Polri karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.
Komisioner Komnas HAM RI Anis Hidayah mendorong pihak kepolisian untuk menggunakan pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum tersebut.
Republik Indonesia, kata dia, menjamin hak terkait kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di dalam konstitusi dan UndangUndang Hak Asasi Manusia.
Namun, lanjut dia, meskipun kebebasan berpendapatberekspresi itu dijamin tetapi tetap harus selaras dengan sejumlah prinsip yang berlaku di antaranya kepatutan, kesopanan, dan tidak mengandung unsur SARA.
"Jadi jika terlanjur itu sudah ada di ranah kepolisian atau penegakan hukum, maka kita mendorong agar dilakukan pendekatan restorative justice, atau keadilan restoratif," kata Anis saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).
Sebelumnya, kasus itu terungkap dari sebuah unggahan di media sosial X yang menginformasikan adanya seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap pihak kepolisian karena telah meme mirip Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berciuman.
Mabes Polri mengonfirmasi pihaknya telah menangkap dan menahan SSS di rutan Bareskrim Polri.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman soal kasus tersebut.
Institut Teknologi Bandung (ITB) juga telah buka suara terkait penangkapan SSS karena diduga membuat meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Joko Widodo menjadi gambar tidak senonoh.
ITB menyatakan SSS merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain.
ITB juga menyatakan telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak.
Selain itu, ITB juga menyatakan orang tua dari SSS telah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf.
ITB juga menyatakan akan melakukan pendampingan terhadap SSS atas kasus yang menjeratnya.