Aturan Pilih SMA SMK di SPMB Bali 2025, Ada 7 Kelompok Jalur Pendaftaran
Siti Nurjannah Wulandari May 08, 2025 11:34 AM

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan memilih sekolah untuk peserta didik baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Bali jenjang SMA/SMK tahun 2025.

Jalur masuk SPMB Bali 2025 dikelompokkan menjadi 7 kelompok, yang masing-masing kelompok mencakup 2-4 jalur pendaftaran.

Calon murid baru SMA/SMK dapat memilih maksimal 4 jalur pendaftaran yang semuanya harus berada dalam satu kelompok.

Pemilihan jalur ini penting karena hanya dapat dilakukan satu kali sesuai kelompok jalur yang dipilih dan tidak dapat mengubah pilihannya.

Selengkapnya, simak informasi mengenai jalur pendaftaran dan aturan memilih SMA/SMK dalam SPMB Bali 2025 di bawah ini.

Jalur Pendaftaran

  • Kelompok 1:
    1. Jalur Inklusi,
    2. Jalur Rangking Nilai Rapor
    3. Jalur Domisili.
  • Kelompok 2:
    1. Jalur Afirmasi
    2. Jalur Prestasi Akademik/NonAkademik
    3. Jalur Rangking Nilai Rapor
    4. Jalur Domisili.
  • Kelompok 3:
    1. Jalur Anak Guru
    2. Jalur Prestasi Akademik/NonAkademik
    3. Jalur Rangking Nilai Rapor
    4. Jalur Domisili.
  • Kelompok 4:
    1. Jalur Mutasi (perpindahan tugas orang tua/wali)
    2. Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik
    3. Jalur Rangking Nilai Rapor
    4. Jalur Domisili.
  • Kelompok 5:
    1. Jalur Prestasi Kepemimpinan
    2. Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik
    3. Jalur Rangking Nilai Rapor
    4. Jalur Domisili.
  • Kelompok 6:
    1. Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik
    2. Jalur Rangking Nilai Rapor
    3. Jalur Domisili
  • Kelompok 7:
    1. Jalur Rangking Nilai Rapor
    2. Jalur Domisili.

Ketentuan Pilih SMA

  1. Jalur Domisili: Minimal 3 SMA di dalam wilayah penerimaan (jika SMA yang tersedia di dalam wilayah penerimaan kurang dari 3 SMA, dapat melakukan pilihan 2 SMA).
  2. Jalur Sekolah dengan Perjanjian: Satu SMA yang telah ditetapkan.
  3. Jalur Afirmasi: Minimal 3 SMA di dalam wilayah penerimaan (jika SMA yang tersedia di dalam wilayah penerimaan kurang dari 3 SMA, dapat melakukan pilihan 2 SMA).
  4. Jalur Inklusi: Satu SMA di dalam wilayah penerimaan.
  5. Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik: Minimal 3 SMA di dalam wilayah penerimaan/luar wilayah penerimaan.
  6. Jalur Rangking Nilai Rapor: Minimal 3 SMA di dalam wilayah penerimaan/luar wilayah penerimaan.
  7. Jalur Mutasi: Minimal 3 SMA di dalam wilayah penerimaan sesuai penugasan orangtua/wali (jika SMA yang tersedia di dalam wilayah penerimaan kurang dari 3 SMA, dapat melakukan pilihan 2 SMA di dalam wilayah penerimaan sesuai penugasan orang tua/wali).
  8. Jalur Anak Guru: Satu SMA di tempat orang tua mengajar.

Ketentuan Pilih SMK

  1. Jalur Domisi dan Afirmasi
    • a. Diluar Kab. Klungkung, Karangasem, Badung: minimal 3 SMK dan wajib memilih minimal 3 konsentrasi keahlian pada SMK tersebut di dalam wilayah penerimaan.
    • b. Karangasem, Badung: 2 SMK dan wajib memilih minimal 3 konsentrasi keahlian pada SMK tersebut di dalam wilayah penerimaan.
    • c. Klungkung: 1 SMK dan wajib memilih minimal 3 konsentrasi keahlian pada SMK tersebut di dalam wilayah penerimaan.

      Jika jumlah keahlian yang tersedia pada SMK yang dipilih kurang dari 3 konsentrasi keahlian, dapat memilih 2 konsentrasi keahlian.
  2. Jalur Sekolah dengan Perjanjian: Satu SMK yang telah ditetapkan dan wajib memilih minimal 3 konsentrasi keahlian.
  3. Jalur Inklusi: 1 SMK dan wajib memilih minimal 3 konsentrasi keahlian pada SMK tersebut di dalam wilayah penerimaan (Jika jumlah konsentrasi keahlian yang tersedia pada SMK yang dipilih kurang dari 3 konsentrasi keahlian, dapat memilih 2 konsentrasi keahlian).
  4. Jalur Prestasi Akademik/Nonakademik: 3 SMK dan wajib memilih minimal 3 konsentrasi keahlian pada SMK tersebut di dalam/luar wilayah penerimaan (Jika jumlah konsentrasi keahlian yang tersedia pada SMK yang dipilih kurang dari 3 konsentrasi keahlian, dapat memilih 2 konsentrasi keahlian).
  5. Jalur Rangking Nilai Rapor: 3 SMK dan wajib memilih minimal 3 konsentrasi keahlian pada SMK tersebut di dalam/luar wilayah penerimaan (Jika jumlah konsentrasi keahlian yang tersedia pada SMK yang dipilih kurang dari 3 konsentrasi keahlian, dapat memilih 2 konsentrasi keahlian).
  6. Jalur Mutasi:
    • a. Diluar Kab. Klungkung, Karangasem, Badung: minimal 3 SMK dan wajib memilih minimal 3 konsentrasi keahlian pada SMK tersebut di dalam wilayah penerimaan sesuai penugasan orang tua/wali.
    • b. Karangasem, Badung: 2 SMK dan wajib memilih minimal 3 konsentrasi keahlian pada SMK tersebut di dalam wilayah penerimaan sesuai penugasan orang tua/wali.
    • c. Klungkung: 1 SMK dan wajib memilih minimal 3 konsentrasi keahlian pada SMK tersebut di dalam wilayah penerimaan sesuai penugasan orang tua/wali.

      Jika jumlah keahlian yang tersedia pada SMK yang dipilih kurang dari 3 konsentrasi keahlian, dapat memilih 2 konsentrasi keahlian.
  7. Jalur Anak Guru: Satu SMK dan wajib memilih minimal 3 konsentrasi keahlian pada SMK di tempat orang tua mengajar (Jika jumlah konsentrasi keahlian yang tersedia pada SMK yang dipilih kurang dari 3 konsentrasi keahlian, dapat memilih 2 konsentrasi keahlian).

(Yunita Rahmayanti)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.