Grid.ID - Musisi Rayen Pono enggan menerima permintaan maaf dari Ahmad Dhani. Bahkan, menurutnya, pentolan Dewa 19 itu tak sungguh-sungguh dia ucapkan.
Sebelumnya, Ahmad Dhani memang mengungkapkan permohonan maaf secara terbuka ke Rayen Pono di hadapan awak media. Hal itu dia lakukan setelah menjalani sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Rayen menilai bahwa permintaan maaf Ahmad Dhani hanya karena MKD memberikan sanksi seperti itu. Artinya, permintaan maaf itu tidak tulus dan bukan karena Dhani mengakui kesalahannya.
"Nggak (terima) dong, Ahmad Dhani nggak minta maaf sama saya kok, dia minta maaf di media, dan permintaan maaf itu datang dari ketaatan dia kepada MKD, karena diperintahkan MKD untuk minta maaf makanya dia minta maaf," jelas Rayen.
"Tapi permintaan maaf itu tidak lahir dari kesadaran bahwa dia melakukan kesalahan," lanjutnya.
Selain itu, Ahmad Dhani dinilai terpaksa meminta maaf karena pada saat itu merasa didesak awak media. Padahal, Rayen yakin bahwa sebenarnya Dhani masih tak merasa bersalah.
"Tonton deh di video yang beredar permintaan maaf itu karena dia merasa terpojok, tapi dia nggak merasa bersalah orang itu," ujarnya.
Rayen Pono juga meyakini bahwa Ahmad Dhani tak akan sudi menemuinya untuk meminta maaf secara langsung. Sebab, suami Mulan Jameela itu merasa bahwa hal tersebut tidak penting.
"Nggak akan ada permintaan maaf dari Ahmad Dhani, yakin saya, orang sombong kayak Ahmad Dhani nggak akan minta maaf, jadi pasti dia lebih rela menjalankan segala proses ini dari pada minta maaf sama saya," tutur Rayen.
"Karena dia mau menunjukkan sama saya bahwa saya ini nggak penting di mata dia sebenarnya gitu," timpalnya.
Oleh karena itu, Rayen tak mau ambil pusing lagi. Dia membiarkan proses hukum tetap berjalan. Artinya, laporan polisinya terhadap Ahmad Dhani di Bareskrim Mabes Poliri akan terus berjalan.
"Oh lanjut, lanjut, permintaan maaf sekali pun tidak serta merta membuat proses hukum berhenti, kecuali, kami mencabut laporannya," tandasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani sidang MKD atas dua aduan. Yang pertama, soal pernyataan rasis dan seksisnya dalam rapat mengenai pemain naturalisasi Tim Nasional Indonesia. Kedua, soal penghinaan marga yang diadukan musisi Rayen Pono.
Kemudian diputuskan bahwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dan melanggar kode etik DPR RI. Dia diberikan sanksi ringan yaitu teguran lisan dan diminta meminta maaf kepada pelapor.
Rayen Pono sendiri sudah melaporkan Ahmad Dhani Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan diskriminasi ras pada Rabu, 23 April 2025. Laporan itu terdaftar dalam nomer LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Ahmad Dhani yakni Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 1 hurul (b) UU RI No 40 tahum 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sehari setelah itu, Rayen juga melayangkan aduan ke kantor MKD atas perbuatan Ahmad Dhani yang dinilai telah melukai perasaan marga Pono. Harapannya, MKD bisa mengambil sanksi tegas untuk Ahmad Dhani.