Jelang Sertijab, Kasat Res Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Sabu, Ekstasi, dan Ganja
Asmadi Pandapotan Siregar May 08, 2025 03:40 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Menjelang serah terima jabatan (sertijab), Kasat Res Narkoba Polres Bangka Iptu Minarno bersama jajarannya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Selasa (6/5/2025) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas membekuk seorang pria bernama Attalarick Valentino alias Erik (23), warga Kampung Telang Luar, Desa Gunung Muda. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam paket sabu seberat 1,33 gram, tiga butir ekstasi seberat 1,61 gram, dan satu paket ganja seberat 1,88 gram.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini yang didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Minarno, membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja," ujar AKP Era, Kamis (8/5/2025).

Penangkapan dilakukan di Jalan Kenangan, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Bangka. Saat itu, penggeledahan dilakukan di hadapan perangkat desa sebagai saksi. Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1  dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan guna dilakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok Narkoba yang dikuasai oleh tersangka,' kata AKP Era Anggraini.

Sementara itu, Iptu Minarno dipastikan akan berpindah tugas sebagai Kasat Res Narkoba Polres Bangka setelah sebelumnya ditunjuk untuk bertugas di Bidang Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung. Namun hingga kini, serah terima jabatan belum dilaksanakan sehingga ia masih menjabat sebagai Kasat Res Narkoba. (Bangkapos.com/deddy marjaya)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.