BANJARMASINPOST.CO.ID - Beredar viral di media sosial, aksi seorang pria demo di rumah sakit.
Pria tersebut dari Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat itu bernama Edwin Septian.
Edwin menggelar aksi unjuk rasa seorang diri di depan RSUD Karawang pada Senin (5/5/2025).
Alasan di balik aksinya terungkap.
Edwin Septian merupakan ayah dari bayi yang meninggal dunia usai dilahirkan di rumah sakit tersebut.
Dengan memegang pengeras suara, Edwin berdiri di depan lobi rumah sakit dan menyerukan tuntutan.
Ia meminta pertanggungjawaban dari pihak RSUD Karawang dan tenaga kesehatan yang menangani istrinya, yang menurutnya telah lalai hingga menyebabkan anak pertamanya meninggal dunia.
Bayi mereka, yang lahir pada 29 April 2025, meninggal dunia, dan ini merupakan anak pertama yang mereka tunggu selama lima tahun.
"Dan sudah saya kaji juga secara menyeluruh, dan memang benar ada beberapa kelalaian terhadap penanganan pada ibu hamil yang seharusnya tidak seperti itu, yang menyebabkan bahaya janin," kata Edwin di RSUD Karawang, melansir dari Kompas.com.
Aksi Edwin menarik perhatian petugas Satpol PP dan kepolisian yang mendekatinya.
Tak lama berselang, Direktur Utama RSUD Karawang Andi Sariful Alam turun ke lobi dan mengajak Edwin berdialog di aula rumah sakit.
Meski awalnya menolak, Edwin akhirnya bersedia dengan syarat rekan-rekannya juga diizinkan ikut dalam audiensi.
Edwin mengungkapkan kronologi kejadian yang menurutnya janggal.
Istrinya dirujuk ke RSUD Karawang pada Selasa (29/4/2025) pukul 02.00 WIB karena mengalami pendarahan.
Namun, setelah diberi infus di IGD, istrinya baru dipindahkan ke ruang rawat inap pukul 07.00 WIB.
Hingga siang, istrinya belum juga mendapat penanganan, padahal mengalami pendarahan tiga kali dan ketuban pecah.
Ia meminta agar dilakukan operasi sesar, namun pihak rumah sakit menyuruh untuk terus menunggu.
Operasi baru dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB.
Sayangnya, tiga jam setelah operasi, bayinya dinyatakan meninggal.
"Tetapi tiga jam setelah operasi bayi saya dinyatakan meninggal," ujarnya.
Penyebab kematian bayi, kata Edwin menurut pihak rumah sakit, adalah sumbatan saluran pernapasan.
Namun Edwin menilai penjelasan itu janggal.
"Bayi saya katanya dinyatakan meninggal karena sumbatan saluran pernapasan, tetapi karena apa? Ini kan aneh," katanya.
Kehamilan istrinya saat itu memasuki usia delapan bulan.
Bayi mereka lahir dengan berat 1,2 kilogram, sedangkan hasil USG sebelumnya menunjukkan berat 1,6 kilogram.
Bagi Edwin, yang memiliki latar belakang di bidang kesehatan, kematian bayinya merupakan bentuk kelalaian medis.
Ia tidak menuntut ganti rugi, tetapi menuntut perubahan sistem agar kejadian seru.
"Tanggung jawab yang dimaksud ialah mengubah sistem penanganan terhadap pasien. Jangan sampai terjadi lagi yang saya alami," ucapnya.
Selain unjuk rasa di RSUD, Edwin juga mengaku pernah memprotes BPJS Kesehatan Karawang karena masih dikenakan denda meskipun bayinya telah meninggal.
Setelah diprotes, pihak BPJS mengaku terjadi kesalahan sistem.
Di sisi lain, RSUD Karawang akan melakukan audit internal terkait keluhan dugaan kelalaian yang diduga menyebabkan bayi Edwin meninggal dunia.
Direktur RSUD Karawang, Andri Sariful Alam, mengungkapkan bahwa langkah audit internal ini diambil untuk memahami secara mendalam apa yang sebenarnya terjadi.
"Kita ada rencana audit internal dulu ya nanti. Prinsipnya namanya masyarakat ya pasti ada keluhan sama kita, dan kita wajib itu kita wajib layani," ujar Alam, Senin (5/5/2025).
Alam juga menjelaskan bahwa terdapat potensi kesalahpahaman dalam situasi ini.
Hasil dari audit internal tersebut direncanakan akan disampaikan kepada publik pada pekan depan.
Alam mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk melapor ke polisi, karena hal tersebut merupakan hak setiap individu.