DPR: Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Bisa Dipidana Jika Korupsi, Bukan Berarti Kebal Hukum
Malvyandie Haryadi May 08, 2025 04:36 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono atau yang biasa Kanang mengatakan, perubahan status direksi hingga komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tidak boleh dimaknai sebagai bentuk kekebalan hukum. 

Kanang menegaskan, meskipun tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, direksi hingga komisaris BUMN tetap dapat dijerat pidana jika terbukti merugikan negara.

"Siapa pun yang diduga ada tindakan yang unsurnya merugikan negara, maka itu bisa dikatakan unsur pidana. Maka kesimpulannya direksi BUMN pun bisa dipidanakan oleh penyidik baik KPK, kepolisan, maupun kejaksaan," kata Kanang saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025).

Dalam UU BUMN yang disahkan pada 24 Februari 2025, disebutkan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan lagi penyelenggara negara. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3X ayat 1 dan Pasal 9G.

Sejalan dengan itu, UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan bahwa KPK hanya dapat menangani perkara yang melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum. 

Perubahan definisi dalam UU BUMN pun memunculkan kekhawatiran bahwa KPK tak lagi berwenang menangani kasus korupsi di BUMN.

Namun, Kanang menuturkan bahwa hilangnya status penyelenggara negara bukan berarti direksi BUMN kebal terhadap hukum.

"Maka, jangan dulu memaknai bahwa direksi BUMN tidak bisa dilakukan tindakan pidana korupsi kalau memang tindakan/kebijakan direksi merugikan negara bahkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok," ujarnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.