KPK Panggil Mantan Bupati Kapuas Muhammad Mawardi Terkait Kasus Korupsi LPEI
Hasanudin Aco May 08, 2025 04:36 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kapuas periode 2008–2013 Muhammad Mawardi.

Mawardi dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Tengah, atas nama MM, mantan Bupati Kapuas periode 2008 sampai dengan 2013," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Selain Mawardi, ada empat saksi lain yang turut dipanggil penyidik KPK.

Yakni Raden Bagus Tri Dwinanta Saleh, karyawan BJU Grup/Direktur Operasional (Koodinator Teknis PT MAS dan PT KPN); Harry Soetrisno, ASN-Kabid PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu); Djoko Tri Astoto, karyawan swasta (karyawan BJU Group); dan Tedi Rakhmat Taji, karyawan swasta (Koordinator Legal PT SMJL).

Belum diketahui keterkaitan Muhammad Mawardi dan empat saksi lainnya yang dipanggil KPK hari ini.

 Sebab KPK belum menyampaikan materi pemeriksaan.

KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Mereka yaitu Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan. Tetapi terhadap dua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan.

Sedangkan sudah ada tersangka yang dilakukan penahanan, yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy (PE); Jimmy Masrin; Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta; dan Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp11,7 triliun. Dari 11 debitur, PT Petro Energy salah satunya.

"Dalam konstruksi perkaranya, bahwa diduga telah terjadi benturan kepentingan antara direktur LPEI dengan debitur [PT PE] dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Kata Asep, direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai margin keuntungan. Direktur LPEl memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

"PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya PT PE Melakukan window dressing terhadap laporan keuangan [LK]," katanya.

Asep berujar, PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, KPK menyebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 18.070.000 dolar Amerika Serikat (AS) (Rp297.703.250.000) dan Rp549.144.535.027. Bila dijumlahkan sekira Rp846.847.785.027 (Rp846 miliar).

Di sisi lain, kata Asep, KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafilisasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya. 

Terhadap 24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan zona nilai tanah (ZNT) senilai Rp882.546.180.000 (Rp882 miliar).

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.