Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), Hercules Rosario de Marshall, bereaksi keras atas langkah sejumlah advokat yang datang ke DPR dengan permintaan untuk menangkapnya.
Hercules meradang dan menegaskan bakal membawa kasus ini ke ranah hukum.
Sebagaimana diketahui, pada Rabu, 7 Mei 2025, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Advokat Antipremanisme melaporkan Hercules ke Komisi III DPR.
Mereka menilai keberadaan GRIB Jaya sudah meresahkan masyarakat.
Salah satu pengacara, Saor Siagian, mengungkapkan bahwa Hercules pernah mengancam Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan mantan Panglima TNI, Jenderal Purn Gatot Nurmantyo.
“Keberadaan ormas ini sudah harus ditindak tegas,” ujar Saor dalam rapat dengan Komisi III, kemarin.
Hercules pun merespons. Ia mengaku gerah dan terganggu dengan tindakan para advokat tersebut.
Hercules menilai rombongan pengacara itu tibatiba menyenggolnya. Bahkan aduan dari mereka ke Komisi III DPR membuat syok anak dan istrinya.
"Tidak ada hujan, tidak ada angin, tibatiba mereka muncul di Komisi III untuk mendesak segera melakukan penangkapan, jadi ya memang kaget saya. Begitu juga istri, anak pun kaget. Ini semacam pengancaman, provokasi dan shock therapy terhadap anak dan istri saya," katanya.
Hercules pun akan membawa kasus ini ke ranah hukum didampingi Kuasa Hukumnya Sunan Kalijaga dan Agustinus Nahak.
Ia mengaku tak ingin membawabawa cara preman untuk menyelesaikan masalah itu.
"Kita akan bawa ke ranah hukum. Kalau saya nanti pakai cara saya, nanti dibilang preman lagi, tapi karena saya mengerti hukum saya tidak akan memakai cara saya," katanya.
Hari Rabu kemarin, Pengacara Saor Siagian yang tergabung ke dalam Advokatantipremanisme atau TUMPAS, meminta organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya segera ditindak tegas dikarenakan keberadaannya dinilai sudah meresahkan warga.
Saor mengingatkan DPR soal pernyataan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshall yang mengancam Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hingga Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
Saor juga menyinggung soal adanya dugaan penyegelan perusahaan yang dilakukan oleh GRIB Jaya.
"Hercules dalam salah satu perusahaan karena tidak bisa diberikan kepentingan, kemudian perusahaannya ditutup," kata Saor Siagian dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (7/5/2025).
Ia pun mengatkan bahwa seharusnya ormas tersebut sudah ditindak oleh pihak yang berwajib.
"Menurut kami ini mestinya sudah harus ditindak. Adakan sampai detik ini, jangankan dibekukan, diperingatkan pun tidak," katanya.
Saor juga menyinggung soal tindakan Hercules lainnya kepada seorang warga negara Indonesia (WNI).
"Ada satu hari dia eksekusi barang, di situ ada Brimob, ada seorang WNI disidang dan dibilang 'saya sudah lama tidak makan orang', diam brimob itu," kata Saor lagi.
Tak hanya itu, Saor juga menyinggung ancaman Hercules kepada Dedi Mulyadi.
"Saya masih ingat beberapa waktu lalu, Hercules mengatakan saya akan kerahkan 50 ribu orang Jabar," katanya.
"Karena dia menyebutkan nama ormas, dia diancam, Dedi datang ke tempat saya. Yang saya miris pimpinan, polisi tidak akan mampu membubuarkan kami," tambahnya.
Belum lagi, kata Saor, soal pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat.
Saor pun bertanyatanya kenapa ormas tersebut belum juga diberi tindakan yang tegas.
"Apakah karena dia dekat dengan Presiden?" tanya Saor.
Saor Siagian pun bahkan tidak bisa menjamin dirinya bisa keluar dari gedung DPR RI dengan selamat usai menyuarakan hal tersebut.
Namun ia menegaskan sudah siap dengan konsekuensinya.
"Kalaupun kami menyuarakan ini, nyawa kami sebagai taruhannya, adalah penghormatan kami terhadap hukum," tegasnya.
Ia pun meminta Komisi III DPR RI untuk bisa mendorong pihak terkait agar bisa memberikan tindakan tegas.
"Supaya komisi III mendesak kumham kenapa tidak ada tindakan. Ini yang telanjang di tempat kita, bagaimana dengan yang lain?," katanya lagi.
Sementara Appe Hutauruk, advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) mengungkap bahwa pemerintah kerap menggunakan jasa premanisme untuk menghadapi kelompok yang mengkritik kebijakannya.
"Kita harus jujur, bahkan lebih dari itu, pemerintah pun suka menggunakan jasajasa premanisme ketika ada kelompokkelompok yang mengkritik kebijakankebijakan pemerintan."
Tak hanya pemerintah, Appe juga mengungkapkan adanya pengusaha atau kelompok tertentu yang menggunakan jasa premanisme.
Lanjutnya, banyak juga aksi premanisme yang mengamputasi hakhak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Anggota Komisi III DPR Abdullah menyorot tindakan premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam peristiwa penyegelan pabrik di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Menurutnya, tindakan ormas yang menyegel PT Bumi Asri Pasaman (BAP) sudah menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.
Tegasnya, kepolisian harus menindak Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang sudah melampaui batas dan merasa punya kekuasaan.
"Kami minta polisi untuk menangkap ormas yang menyegel pabrik atau tempat usaha. Mereka jelas melanggar hukum," ujar Abdullah dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Arogansi ormas tersebut semakin disorot Abdullah ketika memasang spanduk dan meminta uang sebesar Rp 1,4 miliar.
"Ini tentu tidak boleh dibiarkan. Ormas itu mengaku membela klien, sehingga seenaknya bertindak atas nama hukum. Bahkan melakukan penyegelan pabrik," ujar Abdullah.
Diketahui, ormas GRIB Jaya yang menyegel pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan, Kalteng.
Alasannya, penyegelan dilakukan untuk membantu seorang warga Barito Timur yang menuntut sebuah Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang telah dijatuhi hukuman karen wanprestasi.
Adapun Polri telah menggelar operasi yang akan menindak premanisme, seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, hingga penganiayaan, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.
Hal ini tertuang dalam instruksi pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan serentak yang tercantum dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia.
Operasi yang dimulai sejak 1 Mei 2025 yang ditujukan juga untuk mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh, sembari menindak tegas para pelaku.
"Premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).