TRIBUNNEWS.COM, Gowa – Seorang pria berinisial MA alias A (35) ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Kamneg Sat Intelkam dan URC Polsek Ujung Bulu pada Selasa malam, 6 Mei 2025.
Pria yang merupakan warga Jl Daeng Tata Lama, Kelurahan Pandangpandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa ini dilaporkan meresahkan penghuni wisma di Jl Pisang, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Sulsel.
MA ditangkap setelah dilaporkan mengancam penghuni wisma dan masuk ke dalam kamar perempuan tanpa izin.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, MA membawa badik dan mengaku sebagai wartawan saat mendatangi penghuni wisma.
"Dia masuk dengan membawa senjata tajam jenis badik dan ID card bertuliskan PERS serta surat tugas sebagai wartawan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali.
Salah satu penghuni wisma melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
MA awalnya mengaku sebagai polisi dan ingin melakukan pendataan untuk laporan ke Polres.
Namun, sikapnya yang kasar dan memaksa membuat penghuni merasa curiga.
"Dia juga sempat menyampaikan niatnya untuk berbuat asusila dengan salah satu perempuan di wisma," tambah Iptu Muhammad Ali.
Tindakan MA bukanlah yang pertama kali.
Sebelumnya, ia juga pernah melakukan hal serupa di Desa Taccorong, Bulukumba.
Kini, MA masih dalam pemeriksaan polisi untuk mendalami kasus dan mencari tahu motif di balik perbuatannya.
(Tribun-Timur.com/Samsul Bahri)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).