TRIBUNNEWS.COM - Polemik antara pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, dan Pemerintah Kota Surabaya berbuntut panjang.
Setelah gudang UD Sentosa Seal disegel Pemkot Surabaya, Jan Hwa Diana tetap mengoperasikan perusahaan secara diam-diam.
Kini gudang yang terletak di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Surabaya, telah disegel lagi oleh Satpol PP dan kepolisian.
Jan Hwa Diana tak terima dan mengadukan Pemkot Surabaya kepada Ombudsman Jatim.
Jan Hwa Diana kecewa dengan adanya surat tanda daftar gedung (TDG) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang berujung pada sanksi penyegelan gudang UD Sentoso Seal oleh Pemkot Surabaya.
Kepala Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin, membenarkan adanya pengaduan yang dilakukan perwakilan dari Jan Hwa Diana.
"Benar bahwa kami telah menerima laporan lewat pihak yang mengaku adiknya (Diana) pada Rabu (7/5/2025) sore," tuturnya, Kamis (8/5/2025).
Dalam surat aduan, pihak perusahaan menyatakan telah mengurus TDG sejak 30 April 2025, tetapi tidak ada tindaklanjutnya.
"Melalui surat tersebut, pelapor menyebut Pemkot Surabaya dinilai tidak segera melepas segel gudang di Margomulyo," terangnya.
Pihak UD Sentosa Seal menilai persyaratan mereka untuk membuka gudang kembali telah terpenuhi, namun izin dari Pemkot tak kunjung keluar.
"Padahal, versi dia, dia sudah melengkapi dengan mengajukan permohonan. Bahkan melengkapi seluruh persyaratan untuk mendapatkan tanda daftar gudang."
"Nah, menurut dia, seluruh persyaratan untuk keluarnya TDG itu sudah selesai pada 30 April, namun hingga saat ini TDG belum juga keluar dan segel masih terpasang," imbuhnya.
Pada Jumat (2/5/2025), pihak perusahaan ingin menemui pimpinan dinas terkait, tetapi yang bersangkutan sedang rapat.
"Karenanya, pihak pelapor kemudian bertemu Ombudsman untuk meminta perlindungan hukum dan solusi untuk menanyakan (ke Pemkot Surabaya). Kira-kira kenapa sudah mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan, namun belum keluar izin TDG-nya?" tandasnya.
Menurut Agus, laporan harus disertai dua alat bukti, tetapi pihak UD Sentosa Seal belum melengkapinya.
"Kami masih menunggu dokumen pelengkap, dua alat bukti dukung yang menyatakan yang bersangkutan pernah mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan," ucapnya.
Ia memberikan waktu 14 hari kepada Jan Hwa Diana untuk melengkapi berkas laporan.
"Namun, kalau tidak bisa melengkapi dokumen yang kami butuhkan, kami tidak bisa melanjutkan," katanya.
Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Dalam foto yang beredar, Jan Hwa Diana tampak mengenakan rompi dengan tulisan tahanan Jatanras.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
AKP Rina belum dapat menungkap kasus yang menjerat Jan Hwa Diana sehingga berstatus tersangka.
Namun, laporan yang masuk ke Polrestabes Surabaya yakni kasus pengrusakan mobil.
Sedangkan kasus penahanan ijazah dilaporkan ke Polda Jatim.
"Iya sudah ditetapkan tersangka," paparnya, Kamis (8/5/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
Pelapor kasus pengrusakan mobil adalah kontraktor bernama Paul Sthevanus.
(Mohay) (TribunJatim.com/Tony Hermawan/Arum Puspita)