7.565 Pelanggar Tertangkap Kamera ETLE Ditlantas Polda Babel dari Januari hingga Mei 2025
Hendra May 09, 2025 02:30 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung (Babel) mencatat ada sebanyak 7.565 pelanggar tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) mulai bulan Januari-Mei 2025.

Jumlah pelanggar tersebut berdasarkan tangkapan kamera ETLE Ditlantas Polda Babel, yang berada didua titik lokasi dan pelanggarnya merupakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan, melalui Kanit 1 Sigar Gakkum Iptu Kardonesto Siagian, Jumat (9/5/2025).

"Jadi, dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2025 jumlah tilang ETLE kita 7.565," kata Iptu Kardonesto Siagian kepada Bangkapos.com.

Dari jumlah seluruh pelanggar yang tertangkap kamera ETLE, rata-rata pengendara kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman ketika berkendara kendaraan.

Sehingga ketika melintasi lampu merah yang terpasang kamera ETLE, pengendara kendaraan tertangkap kamera dan melanggar lalu lintas karena tidak mengenakan sambuk pengaman.

"Kebanyakkan pelanggar ELTE ini adalah sabuk kendaraan roda empat, kebetulan ETLE kita ada dua dan posisinya masyarakat Bangka Belitung sudah tahu. Pertama dekat Transmart, satu lagi dilampu merah Semabung dan itu yang dapat kami sampaikan ke masyarakat," ujarnya.

Diakui mantan Kasat Lantas Polres Bangka Tengah (Bateng), masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas terutama menggunakan sabuk pengaman, ketika mengendarai kendaran roda empat dan terjaring kamera ETLE.

"Iya begitu, masyarakat masih belum memahami dan kemungkinan kebiasaan tidak memakai sabuk tadi. Jadi itu langsung terfoto, biar pun masyarakat layar kaca depannya dibuat hitam atau segala macam itu masih bisa tembus," tegas Iptu Kardonesto.

Oleh karena itu, Ditlantas Polda Babel mengajak seluruh masyarakat khususnya para pengendara kendaraan agar tetap mematuhi aturan lalu lintas. Khususnya, kamera ETLE di dua titik lokasi yang ada di Kota Pangkalpinang standby 24 jam.

"Kami hanya bisa mengimbau kepada seluruh masyarakat, tolong dalam berkendaraan tetap mengikuti peraturan lalu lintas yang baik dan benar. Kamera ETLE di dua lokasi ini, beroperasi memang 1x24 jam dan ketika ada melanggar tertangkap kamera ETLE," jelasnya.

Lebih lanjut Iptu kardonesto menyebutkan, kedepan Ditlantas Polda Babel akan melakukan penambahan kamera ETLE, di lampu merah Jalan Keramat, Kota Pangkalpinang.

Dengan tujuan agar pelanggar lalu lintas akan terus menurun, angka kecelakaan semakin menurun dan masyarakat lebih mengutamakan keselamatan selalu dalam berkendara.

"Kita rencananya mau pasang satu lagi, sekarang baru dua titik lokasi dan nanti ditambah satu titik lokasi lagi, maka akan ada tiga titik lokasi kamera ETLE untuk memantau para pengendara kendaraan dalam berkendara," sebut Iptu Kardonesto.

Selain itu, Iptu Kardonesto pun mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap mematuhi aturan lalu lintas supaya selamat dalam berkendara kendaraan karena keselamatan paling utama.

"Jangan melanggar aturan lalu lintas, taati selalu dan hindari pelanggaran aturan lalu lintas dengan tujuan agar selamat dalam berkendara kendaraan selalu," imbaunya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.