Akselerasi PAD, 18 Pelaku Usaha di Bangka Selatan Diberikan Edukasi Pajak dan Retribusi
Ardhina Trisila Sakti May 09, 2025 02:30 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung berupaya menggenjot pendapatan asli daerah ( PAD ) lewat sektor pajak dan retribusi. 

Sosialisasi hingga edukasi pentingnya pajak terus dilakukan kepada, perusahaan, pelaku usaha maupun masyarakat.

Targetnya agar keuangan daerah dapat mandiri melalui peningkatan PAD dari sektor pajak dan retribusi yang berlaku.

Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) PAD Kabupaten Bangka Selatan, Dedi Yunihardi mengatakan pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan PAD melalui penertiban wajib pajak.

Terkhusus bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang bergerak pada sektor restoran dan warung kopi di daerah itu.

Penyuluhan dan sosialisasi kepada wajib pajak terus dilakukan dengan harapan target PAD dapat tercapai pada tahun 2025 ini.

“Kami sudah melakukan sosialisasi dengan menyasar objek pajak seperti warung kopi dan rumah makan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (9/5/2025).

Dedi Yunihardi mengungkapkan terdapat 18 wajib pajak terdiri dari rumah makan dan restoran di Kota Toboali telah diberikan edukasi.

Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya PAD dan berbagai cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kontribusi PAD. Sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat dan pihak terkait lainnya. 

Pemerintah daerah terus memaksimalkan serta menciptakan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya meningkatkan PAD. Guna penertiban pembayaran pajak Tim Satgas turut membentuk tiga tim lain terdiri dari Satpol-PP, Badan Keuangan Daerah (Bakuda), Dinas Perhubungan, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan. Setiap tim bergerak di seluruh wilayah untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak maupun retribusi.

“Alhamdulillah, para pengusaha menyambut baik sosialisasi ini dan berjalan lancar tanpa kendala. Mereka juga kooperatif dalam memberikan data-data penghasilan dengan transparan,” beber Dedi Yunihardi.

Adapun kegiatan tersebut lanjut dia, merupakan bentuk implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Seraya menjelaskan mengenai retribusi jasa parkir serta pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) kepada wajib pajak.

Diakui dia, kendala utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat atau objek pajak mengenai besaran pajak makan minum yang seharusnya dibayarkan dari penghasilan usaha wajib pajak.

Oleh karenanya, peningkatan pemahaman terus dilakukan supaya masyarakat mengerti pentingnya pajak dalam pembangunan di daerah. Lewat pajak dan retribusi yang dibayarkan nantinya uang tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk lain.

Misalnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pasalnya kepala daerah memberikan penekanan khusus pada peningkatan pendapatan daerah.

“Pada dasarnya, mereka sangat senang dan mendukung penuh penerapan pajak ini secara merata, tidak hanya kepada individu atau kelompok tertentu,” sebutnya.

Dengan sosialisasi yang efektif Dedi Yunihardi berharap masyarakat dapat memahami pentingnya PAD. Terpenting dapat berkontribusi secara aktif dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah. Dampaknya pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal. 

“Kami meminta dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Bangka Selatan demi pembangunan daerah kita, dengan tertib membayar pajak,” pungkas Dedi Yunihardi. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.