TRIBUNBATAM.id - Banyak anggapan jika Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjukkan ijazah asli ke publik maka persoalan akan selesai. Namun pengacara Jokowi justru berpandangan lain.
Pengacara Yakup Hasibuan mengatakan, menunjukkan ijazah asli Jokowi di hadapan media maupun publik tidak akan menyelesaikan persoalan atau perdebatan yang saat ini bergulir.
“Jadi, dari awal itu kan memang kami sudah sampaikan bahwa untuk menunjukkan ini (ijazah asli) tidak akan menyelesaikan persoalan,” kata Yakup, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025) dilansir Kompas.com.
Yakup mengatakan, pihak Universitas Gajah Mada (UGM) juga telah berulang kali mengonfirmasi soal keaslian ijazah Jokowi. Namun, hal ini masih diperdebatkan oleh sejumlah pihak.
Karena masih ada perdebatan atau pihak-pihak yang mempertanyakan, Jokowi pun mengambil langkah hukum untuk menjawab soal keaslian ijazahnya.
“Sudah berkali-kali juga dikonfirmasi ini dari pihak UGM, dari kawan-kawan, dan sebagainya. Sehingga, pada saat kita memutuskan untuk mengambil langkah hukum, maka biarkanlah proses hukum yang berjalan,” lanjut Yakup.
Putra Otto Hasibuan ini menilai, jika proses hukum ini berlangsung hingga ke pengadilan, pihaknya pun mendukung jika jaksa menunjukkan ijazah asli Jokowi di muka persidangan.
“Apakah nanti memang di persidangan perlu ditunjukkan? Ya, itu tentunya kalau memang perlu, kami dukung,” lanjut Yakup.
Hari ini, Jokowi yang diwakili oleh adik iparnya, Wahyudi Andrianto, telah menyerahkan dokumen asli berupa ijazah SMA dan ijazah dari universitas kepada Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Yakup mengatakan, ijazah SMA dan ijazah dari universitas milik Jokowi sudah diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa di laboratorium forensik.
“Hari ini kita sudah serahkan semuanya pada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji lab forensik,” kata Yakup.
Penyerahan ijazah asli ini dilakukan sesuai permintaan penyidik yang tengah memproses laporan dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana. Dalam laporan ini, Jokowi merupakan pihak terlapor.
Wahyudi Andrianto, adik ipar Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) telah selesai menyerahkan ijazah ke Bareskrim Polri untuk pengusutan laporan dugaan ijazah palsu atas permintaan penyidik.
"Ya kami dipercaya pak Jokowi untuk diutus membawa dokumen ijazah untuk menyerahkan di Bareskrim ini. Jadi sementara hanya diperintahkan seperti itu aja. Karena kita sebagai adik ipar dipercaya untuk membawa dokumen itu," kata Wahyudi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Dia mengaku tak ada pesan khusus dari mantan Walikota Solo tersebut saat dipercaya untuk menyerahkan ijazah yang kini tengah diperdebatkan itu.
"Tidak ada (pesan dari Jokowi). Hanya membawakan dokumen ini aja gitu. Untuk diserahkan ke Bareskrim," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menurutnya agenda hari ini hanya untuk penyerahan ijazah dan tidak ada pemeriksaan.
Yakup mengatakan dalam hal ini pihaknya sudah siap jika ijazah yang diserahkan itu akan dilakukan uji laboratorium forensik untuk mengecek keasliannya.
"Oleh karena itu hari ini kita sudah serahkan semuannya kepada pihak Bareskrim untunk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji lab forensik," ungkapnya.
Selain adik ipar, pihak Jokowi yang hadir ke Bareskrim Polri sendiri yakni ajudannya, Kompol Syarif Fitriansyah.
Untuk informasi, Bareskrim Polri mulai menyelidiki aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) soal tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan saat ini pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi dalam rangka penyelidikan.
"Telah melakukan interview terhasap saksi sejumlah 26 orang," kata Djuhandani kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Djuhandani mengatakan puluhan saksi yang diperiksa itu berasal dari sejumlah elemen untuk menindaklanjuti aduan soal dugaan cacat hukum ijazah S1 Jokowi.
Adapun saksi yang diperiksa yakni pengadu sebanyak 4 orang, staf Universitas Gajah Mada (UGM) sebanyak 3 orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM sebanyak 8 orang, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak satu orang.
Lalu, pihak percetakan perdana sebanyak satu orang, staf SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 3 orang, alumni SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 4 orang.
"(Kemudian) Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI sebanyak satu orang, Ditjen Dikti sebanyak satu orang, KPU Pusat sebanyak satu orang dan KPU DKI Jakarta sebanyak satu orang," ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah dokumen mulai dari awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan sampai lulus skripsi dan beberapa dokumen lain.
Djuhandani mengatakan pihaknya juga sudah melakukan uji laboratoris terhadap dokumen-dokumen itu.
"Telah dilakukan uji laboratoris terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus tabun 1985," jelasnya.
Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas aduan tersebut.(*)