TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftarkan Majelis Taklim secara resmi di Kementerian Agama.
Pendaftaran Majelis Taklim ini, bertujuan untuk mendata kegiatan keagamaan di berbagai wilayah di Indonesia.
Selain itu, untuk memudahkan Kemenag dalam mengawasi dan membina Majelis Taklim.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Selengkapnya, simak langkah-langkah di bawah ini.
Cara Mendaftarkan Majelis Taklim di Kemenag
- Pengurus Majelis Taklim mengajukan permohonan pendaftaran tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag atau melalui Kepala KUA setempat
- Harus melampirkan:
- Fotokopi KTP pengurus
- Struktur pengurus
- Surat keterangan domisili Majelis Taklim
- Fotokopi KTP jamaah (paling sedikit 15 orang).
- Kepala Kantor Kemenag/Kepala KUA memeriksa kelengkapan dokumen
- Jika dokumen belum lengkap, pemohon diberi waktu 7 hari kerja untuk melengkapinya
- Jika dokumen lengkap, Kepala KUA menyampaikannya ke Kepala Kantor Kemenag
- Kepala Kantor Kemenag lalu menerbitkan SKT Majelis Taklim (berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang).
(Yunita Rahmayanti)