Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Mohammad Toha meminta KPU RI kooperatif, terkait dugaan penyelewengan anggaran negara dalam penggunaan private jet untuk para anggotanya pada Pemilu 2024 lalu.
Toha mengatakan, skandal sewa jet pribadi untuk anggota KPU Periode 20222027 ini sempat ramai di jagat media nasional dan internasional.
Sebab, lanjut Toha, banyak kalangan menuding sebagai aib yang tidak mencerminkan postur lembaga yang menyelenggarakan pemilihan calon pemimpin bangsa.
Tudingan negatif itu sekarang berujung laporan ke KPK dengan buktibukti yang dapat dipastikan akan didalami para penyidik komisi antirasuah.
Sehingga, dia meminta KPK bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Saya berharap KPK bekerja profesional, bila KPU terbukti menyeleweng dalam pengadaan jet pribadi atau sebaliknya hukum harus ditegakkan," kata Toha kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Ketika awal skandal ini terendus, penegak hukum tidak langsung mengusutnya.
Padahal saat itu juga terdapat laporan BPK yang menyatakan ketidakberesan hasil pemeriksaan anggaran KPU.
"Saya mengapresiasi pelaporan TII dan sejumlah LSM. Semua pihak juga patut mengapresiasi kinerja penyelenggara pemilu 2024. Tapi, karena pengadaan sewa jet sudah menjadi opini publik sebagai skandal. Kita harap KPK menyelesaikan laporan ini seadiladilnya," ucapnya.
Legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu mengatakan, kasus itu harus menjadi pelajaran bagi KPU di masa akan datang.
Menurutnya, KPU perlu meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan privat jet, untuk mencegah terjadinya korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik.
Selain itu, lanjut anggota DPR RI empat periode itu, KPU harus memperkuat pengawasan internal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam proses pengadaan.
Selanjutnya, KPU juga harus memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara jelas dan transparan, dengan mempertimbangkan prinsipprinsip pengadaan yang baik.
"KPU perlu memastikan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan secara efektif dan efisien, dengan memprioritaskan kebutuhan yang paling penting," ucap Toha.
Dia meminta KPU meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa, untuk memastikan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
Koalisi antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan private jet di KPU RI tahun anggaran 2024 ke KPK pada 7 April 2025.
"Kami melaporkan KPU ke KPK atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berupa penyewaan pesawat jet pribadi untuk kepentingan di luar tugas kedinasan tahun anggaran 2024," kata peneliti TII Agus Sarwono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).
Agus mengatakan laporan dimaksud disusun berdasarkan tiga hal.
Pertama, dari aspek pengadaan barang/jasa (procurement).
Agus menyebut, sejak tahapan perencanaan, pengadaan sewa private jet sudah bermasalah.
Koalisi mencurigai pemilihan penyedia melalui ekatalog/epurchasing yang sangat tertutup sebagai pintu masuk terjadinya praktik suap (kickback).
Apalagi perusahaan yang dipilih oleh KPU masih tergolong baru (dibentuk tahun 2022), tidak punya pengalaman sebagai penyedia, memenangkan tender, dan bahkan dikualifikasikan sebagai perusahaan skala kecil.
"Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi mark up karena nilai kontraknya melebihi dari jumlah pagu yang telah ditetapkan," sebut Agus.
Kedua, dari sisi penggunaan private jet diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dari sisi waktu, jelas Agus, masa sewa private jet tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu.
Penggunaan private jet digunakan setelah tahapan distribusi logistik selesai.
Koalisi menemukan bahwa ada "keanehan" dari rute private jet yang disewa tersebut justru tidak dilakukan ke daerah yang disebut KPU sebagai daerah yang sulit dijangkau (terluar).
"Sehingga ada indikasi private jet digunakan bukan untuk kepentingan pemilu," kata Agus.
Koalisi mengungkap bahwa ditemukan sebanyak 60 persen rute yang ditempuh tidak ke daerah terluar dan daerah tertinggal dari total penggunaan private jet ke 40 daerah tujuan, sehingga perjalanan ke daerah terluar hanya 35?n daerah tertinggal 5%.
"Ada dugaan private jet yang disewa merupakan pesawat dengan kepemilikan (yurisdiksi) asing. Diidentifikasi ada tiga private jet: dua register Indonesia, satu register luar negeri," ucap Agus.
Ketiga, ihwal dugaan pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap menyebutkan perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri.
Sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class/eksekutif.
Bagi pejabat eselon 2 ke bawah menggunakan kelas yang lebih rendah (Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri).
"Penggunaan private jet untuk perjalanan dinas bertentangan dengan peraturan menteri keuangan tersebut," tutur Agus.
Di kesempatan yang sama, peneliti Trend Asia Zakki Amali mengatakan, total emisi karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan dari 59 trip ke 40 daerah tujuan penggunaan jet ini adalah 382.806 kg CO2.
Bila mengacu sifat urgensi bahwa untuk trip ke 23 daerah tujuan yang tidak perlu dilakukan karena bukan daerah terluar dan tertinggal, jumlah emisinya adalah 236.273 kg CO2.
"Seharusnya KPU bisa memakai pesawat komersial di ruterute yang tidak terluar dan tertinggal untuk mengurangi kerusakan lingkungan akibat pelepasan emisi penerbangan yang tidak perlu," kata Zakki.
"Terhadap emisi yang telah dikeluarkan oleh aktivitas KPU, maka KPU harus memperbaiki dampak yang ditimbulkan serta berkomitmen untuk memperkuat kebijakan internal dan eksternal yang sejalan dengan komitmen iklim," sambungnya.
Berdasarkan temuan tersebut, TI Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kepada KPK sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Temuan ini juga akan diteruskan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap pengadaan private jet.
Serta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rangka menegakkan integritas penyelenggara pemilu.