TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota menangkap sembilan preman bermodus debt collector yang kemudian merampas kendaraan di jalanan.
Dari tangan pelaku, sebanyak 108 kendaraan roda dua dan satu mobil pick up hasil rampasan disita oleh polisi.
Modus yang dilakukan yaitu para pelaku yang berkelompok duduk di pinggir jalan lalu mengamati kendaraan yang melintas.
Ketika terdapat kendaraan yang menjadi target, para pelaku mengejarnya kemudian memberhentikan lalu merampas kendaraanya secara paksa.
Dalam kasus ini, aparat penegak hukum mencium adanya kebocoran data sehingga para pelaku dapat menentukan targetnya.
Hal itu diungkap oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mapolres Bogor.
"Para preman ini melakukan pemberhentian kepada kendaraan bermotor yang memang dicurigai ada keterkaitan dengan data-data yang bocor dari suatu kantor swasta sehingga mereka bertindak seperti mata elang," ujarnya, Jumat (9/5/2025).
Di tempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo sependapat dengan Kapolres Bogor.
Ia pun menegaskan akan mendalami keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkannya.
"Ini kita akan telusuri sampai ke atasnya, mohon waktu, ini proses awal, kita akan usut tuntas sampe ke atas," katanya.
Dalam menentukan targetnya, para pelaku memilih secara acak namun dicek terlebih dahulu melalui aplikasi di handphonenya untuk mengakurkan dengan data dari perusahaan leasing yang diduga bocor.
Para pelaku yang bertindak seolah-olah debt collector atau biasa disebut dengan mata elang (Matel) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sembilan preman tersebut ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor dengan mengenakan baju tahanan berwarna orens dan tangan terborgol.
Dari pantauan TribunnewsBogor.com, para pelaku ini memiliki tampang seram dengan postur tubuh yang besar sehingga dapat dengan mudah mengintimidasi targetnya.
Bahkan, salah satu dari pelaku memiliki tato pada bagian kepala namun gambarnya tidak terlihat jelas karena sebagian tertutup rambut.
"Dasar kami melakukan tindakan ada laporan polisi (LP) berjumlah lima buah yang dilakukan dari bulan April hingga 9 Mei 2025," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (9/5/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 335 dan atau 368 dan atau 372 dan atau 480 dan atau 481 dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Adapun pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pengancaman dan atau perampasan dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan dan atau penipuan dan atau penadahan.
"Ini tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan, dalam hal ini Pemkab dan Pemkot Bogor bersama stakeholder TNI-POLRI mendukung penuh program dari Presiden Prabowo yaitu asta cita. Karena kegiatan ini mengganggu iklim investasi," katanya.
Sementara itu, dari tangan polisi sebanyak 108 kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan pick up hasil rampasan disita oleh pihak kepolisian.
Penulis: Muamarrudin Irfani
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tangkap 9 Preman Berkedok Debt Collector di Bogor, Polisi Cium Kebocoran Data yang Manfaatkan Pelaku
dan
Serem! Ini Tampang Preman Berkedok Debt Collector yang Ditangkap di Bogor, Dijerat Pasal Berlapis