Pengadilan Agama Banjarnegara Gelar Program Sidang di Luar Gedung, Ini Alasannya
GH News May 09, 2025 10:10 PM

TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Untuk menjangkau dan memberikan kemudahan masyarakat yang mengalami kesulitan menghadiri persidangan, Pengadilan Agama Banjarnegara meluncurkan program sidang di luar gedung. 

‎Program ini dibuka Bupati Banjarnegara, dr Amalia Desiana di Aula Kantor Kecamatan Wanayasa, Jumat (9/5/2025). Bupati mengapresiasi dan berterima kasih atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

‎"Tentunya ini semakin mendekatkan layanan kepada masyarakat. Jadi masyarakat yang berada di wilayah tujuh kecamatan wilayah atas tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Pengadilan Agama saat membutuhkan pelayanan," katanya

‎Menurutnya, program sidang di luar gedung mempermudah masyarakat di Banjarnegara wilayah atas, seperti Kecamatan Wanayasa, Kalibening, Karangkobar, Pejawaran, Pagentan, Pandanarum dan Batur untuk mendapatkan akses pelayanan dari Pengadilan Agama.

Hindari Pernikahan Dini

‎Pasa kesempatan ini, bupati juga berpesan agar masyarakat menghindari pernikahan dini. Karena pernikahan dini memiliki banyak resiko yang tidak hanya berdampak pada perceraian namun juga menjadi salah satu faktor penyebab stunting pada anak.

‎"Mohon bagi orang tua jangan terburu-buru menikahkan anaknya yang belum cukup umur, usia muda biasanya emosinya masih labil, nikah kemudian cerai," katanya.

‎Pernikahan dini imbuh Bupati Banjarnegara, juga bisa mengakibatkan stunting karena si perempuan belum siap secara fisik serta psikologisnya menjalankan perannya menjadi ibu yang berdampak pada kurangnya perhatian pola asuh dan pemenuhan gizi anak yang menjadi salah satu penyebab stunting.

‎Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Azmir menyampaikan, Pengadilan Agama mengadakan sidang di luar kantor pengadilan untuk menjangkau masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menghadiri sidang di kantor pengadilan, karena berbagai alasan seperti jarak dan kesulitan transportasi.

‎Sedang pelayanan sidang di luar gedung pengadilan oleh Pengadilan Agama Banjarnegara meliputi perkara cerai gugat, cerai talak, dan dispensasi kawin. 

‎"Untuk sidang biasanya bisa sampai dua tiga kali, masyarakat harus harus datang ke pengadilan. Dengan mendekatkan layanan ke masyarakat maka akan memangkas jarak dan biaya transportasi," kata Azmir, Ketua Pengadilan Agama  Banjarnegara. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.